JAKARTA ( KONTAK BANTEN — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam
terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat
kontrasepsi bagi siswa sekolah/ pelajar. Politisi PKS ini menyayangkan
terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat
kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
“(Beleid
tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang
berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas
dia dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta,
Sabtu (3/8/2024).Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini
sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. “Alih-alih
menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah
menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?” ujarnya.
“Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?”
Dia
melanjutkan semangat dan amanat Pendidikan nasional adalah menjunjung
budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah
diprakarsai oleh para founding father bangsa ini. “Salah langkah kalau
kita malah mengkhianati tujuan besar Pendidikan nasional yang sudah kita
cita-citakan bersama,” ujar mantan kepala sekolah di salah satu SMK di
Tegal ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024. Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (
0 comments:
Post a Comment