Diketahui, keduanya merupakan calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 lalu dari Partai Gerindra dan PKS. Namun keduanya sudah memutuskan untuk maju di Pilkada Kota Serang.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, menuturkan bahwa Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih pada awal Agustus 2024 lalu.
“Awal-awal Agustus mereka (Budi-Agis) sudah mengurus, dan itu sudah selesai. Surat pengunduran dirinya itu kami terima, tapi di bulan Juli dari partai PKS dan Partai Gerindra mereka sudah mengajukan pengunduran diri,” ujarnya, Minggu 18 Agustus 2024.
Menurut Iip, ketika pelantikan anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 nanti, baik Gerindra dan PKS akan melantik anggota dewan melalui Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengganti Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia.
“Kayaknya nanti pelantikan (anggota DPRD) tanggal 3 September dari PKS dan Gerindra itu sudah anggota dewan yang PAW,” katanya.
Iip mengaku, untuk pengajuan surat pengunduran diri dari ASN saat ini pihaknya belum menerimanya.
“Yang dari ASN kami belum menerima, karena prinsipnya kalaupun nanti tanggal 27 Agustus baru ada surat pernyataan tanda terima mundurnya diri itu masih boleh,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment