BANTEN ( KONTAK BANTEN Bawaslu menempatkan Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebagai daerah rawan tinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dua daerah ini memiliki pelanggaran cukup tinggi dan kerap berulang tiap penyelenggaraan Pilkada. Berdasarkan catatan Bawaslu, pelanggaran ASN tidak netral selalu berulang.
Komisioner Bawaslu Banten Ajat Munajat mengungkapkan, bongkar modus yang dilakukan para ASN tidak netral di tiap penyelenggaraan Pilkada, salah satunya karena ingin di puji atasan.
“Modusnya macam-macam, misalnya yang dideteksi dia mau terlibat itu karena mungkin ingin dipuji atasannya,” kata Ajat di Kota Serang, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan hasil pemetaan di Pemilu 2024, keterlibatan ASN dalam mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif terstruktur hingga ke level bawah.
“Mobilisasi sampai ke bawah bahkan di 2024 itu ada yang sampai misalnya turut serta mempromosikan mengkampanyekan calon tertentu,”ungkapannya.
Ajat memaparkan pelanggaran ASN dalam tiga kali penyelenggaraan pemilu di Pandeglang. Pada Pemilu 2019 sebanyak 4 kejadian pelanggaran yang dilakukan ASN, Pemilihan 2020 sebanyak 5 kejadian.
“Pemilu 2024 sebanyak 4 kejadian kejadian pelanggaran yang dilakukan ASN dan ditindak lanjuti oleh KASN,”paparnya.
Lebih lanjut Ajat, memaparkan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Lebak. Bawaslu menemukan, ASN dan Aparat Desa, terdapat Kepala Desa yang menjanjikan sejumlah barang kepada masyarakat jika calon legislatif dari partai tersebut menang di wilayah kepala desa.
0 comments:
Post a Comment