< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
πŸ‘₯ 13-16K Daily Readers
πŸ“ˆ 200K – 330K Monthly Pageviews
πŸ”₯ 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
πŸ“Š View Rate Card
πŸ’¬ Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Diduga Edarkan Tembakau Gorila, Pemuda di Cilegon Ditangkap

Minggu, 01 September 2024 | Minggu, September 01, 2024 WIB | Last Updated 2024-09-01T08:45:13Z

 

Barang bukti narkotika jenis tembakau gorila.

 CILEGON ( KONTAK BANTEN  – Seorang pemuda berinisial DA (24) diamankan polisi usai diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila/sinte. Ia ditangkap di pinggir jalan Perumahan Kavling Blok H, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon pada Sabtu (24/8/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah pakaian terduga pelaku DA dan didapati 1 bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla/sinte di kantong celana.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe menjelaskan bahwa DA membeli barang haram tersebut dari akun Instagram “A” sebanyak 1 paket plastik klip putih bening berisi tembakau gorila/sinte sebanyak 5 gram seharga Rp450.000 dan dibayar secara transfer melalui nomor rekening bank.

“Ketika sudah mendapatkan paket tersebut tersangka DA langsung membawa ke kontrakannya untuk dicampur dengan tembakau Mole untuk dicampur dan dibikin 5 paket,” katanya, Minggu (1/8/2024).

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan didapati 2 bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla/sinte yang sudah disebar untuk dijual oleh DA melalui akun Instagram.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 bungkus tembakau Mole Simadu Legit yang sudah terbuka/terpakai, 2 buah lakban, 1 unit timbangan digital. Dari 5 gram narkotika jenis tembakau gorila/sinte yang didapat dari tersangka sisa berat brutto ± 2,03 gram atau netto ± 1,15 gram yang menjadi barang bukti.

“3,85 gram sudah habis terjual dan uangnya habis digunakan keperluan sehari-hari. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dan 1 unit handphone OPPO F7 model CPH1859 warna hitam,” ujar Vhalio.

Vhalio mengungkapkan, DA telah melanggar Pasal 114 ayat 1 dan/atau 112 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon agar selalu waspada dengan bahaya narkoba atau obat obatan terlarang lainnya yang akan mengakibatkan rusaknya generasi penerus bangsa. Apabila menemukan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon, semoga keluarga kita semua terhindar dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update