BANTEN KONTAK BANTEN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengingatkan bahwa ancaman pidana pada Pilkada 2024 terkait politik uang kini bisa menjerat siapa saja, tidak hanya pada tim kampanye yang terbukti melakukan.
Komisioner KPU Banten Aas Satibi mengatakan pada pemilu lalu, subjek hukumnya hanya peserta tim kampanye yang telah dikunci dan didaftarkan.
Sementara pada pilkada, subyek hukum secara undang-undang adalah setiap orang.Jadi siapapun yang mempengaruhi dengan janji dengan memberikan sesuatu untuk memilih atau tidak memilih, atau untuk memilih dengan cara tertentu, sehingga suaranya tidak sah dan yang lain sebagainya itu itu bisa dipidana dalam kampanye,” ujar Aas dilansir Antara (29/9/2024).
Selain itu Aas mengatakan kampanye yang berkaitan dengan hadiah, telah diatur dengan barang satuan maksimal seharga Rp1 juta.
KPU Banten telah mengatur perihal metode kampanye calon Gubernur-Wakil Gubernur melalui Peraturan KPU Banten nomor 132/2024.
Aturan tersebut dibagikan dalam sosialisasi peraturan dan petunjuk teknis kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 di Serang, Sabtu.
Dalam keputusan tersebut diatur fasilitasi KPU Banten bahan kampanye pasangan calon, jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah tempat pemungutan suara, serta lini masa dan aturan kampanye yang tidak melanggar perundang-undangan.
Keputusan itu juga mengatur mengenai teknis pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, rapat terbuka, dan dialog. KPU Provinsi Banten juga memfasilitasi debat antarpasangan calon.
KPU Provinsi Banten menetapkan dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan telah mengundi nomor urut pasangan peserta Pilkada Banten.
0 comments:
Post a Comment