SERANG ( KONTAK BANTEN– Mantan aparatur sipil negara (ASN) BPN Serang, WS (65), yang diduga menggelapkan dokumen tanah milik warga Kabupaten Serang bernama Siti Nyi R Mariam, sudah berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka Pelaku
Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (10/9) kemarin.
“Tersangka WS dilakukan penangkapan pada hari Selasa 10 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB,” kata AKBP Dian, Rabu (11/9/2024).
Kasus tersebut bermula ketika korban bernama Yuli Yuliah selaku ahli waris tanah Siti Mariam, mengurus permohonan sertifikat tanah dengan dokumen asli kikitir atau dokumen lama pertanahan.
“Namun setelah sertifikat tersebut selesai diproses pada 2014, ternyata dokumen asli kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris,” ucapnya.
Kemudian pada saat korban ingin mengurus kembali dokumen tanah tersebut pada tahun 2023 lalu, kantor pertanahan malah menolaknya.
“Ahli waris mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan kembali kikitir tersebut dengan tujuan akan mengurus sertifikat untuk dua bidang lainnya, tapi pihak kantor pertanahan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen nagara,” jelasnya.
Ternyata, dokumen kikitir yang digelapkan oleh pelaku telah terbit sertifikat hak milik. Pelaku diketahui menggelapkan dokumen tanah dengan cara meminjam dokumen kikitir milik korban, dan mendapatkan keuntungan dari aksinya tersebut.
“Perbuatan pelaku WS dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment