JAKARTA KONTAK BANTEN Kejaksaan Agung mendukung Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) memanfaatkan lahan eks aset koruptor untuk membangun permukiman rakyat guna memenuhi target pemerintah dalam membangun lima juta unit rumah untuk rakyat.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin lahan-lahan eks aset koruptor yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan bagi kepentingan rakyat tersebut statusnya merupakan sitaan negara.
“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara. Karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian PKP agar dapat digunakan untuk kepentingan rakyat,” kata Jaksa Agung didampingi Menteri PKP Maruarar Sirait dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Namun Jaksa Agung yang sebelumnya bersama Menteri PKP membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat mengakui untuk menyiapkan lahan tersebut memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya.
“Tapi ditargetkan tidak lama lagi sudah ada kejelasan luas lahan yang dapat diserahkan kepada Kementerian PKP,” ujarnya seraya menyebutkan pihaknya juga siap melakukan pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian PKP.
“Khususnya terhadap pembuatan peraturan guna mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum,” ucap Burhanuddin yang kembali dilantik sebagai Jaksa Agung untuk priode kedua pada kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung kepada kementeriannya dalam penyediaan lahan guna pembangunan perumahan bagi rakyat.
Menurut Maruarar program tersebut merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal.
Selain itu, katanya, sebagai upaya mewujudkan 100 Hari Program Presiden Prabowo Subianto dengan bergotong royong dalam membangun perumahan untuk rakyat.
0 comments:
Post a Comment