JAKARTA KONTAK BANTEN Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengecam, serangan udara Israel terhadap wilayah Iran yang dilakukan pada, Sabtu (26/10/2024) dini hari WIB. Serangan tersebut dinilai mengabaikan hukum internasional.
“Indonesia dengan tegas mengutuk serangan militer Israel terhadap Iran,” kata Kemenlu RI dalam akun media sosial X @Kemlu_RI, Sabtu (26/10/2024).
Peningkatan dan perluasan konflik tersebut merupakan pelanggaran nyata, terhadap hukum internasional dan menunjukkan pengabaian hukum internasional sepenuhnya oleh Israel.
Kemenlu meminta, semua pihak juga harus menahan diri menyikapi ketegangan perang yang makin meningkat di Timur Tengah.
“Menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan, serta menimbulkan ketidakstabilan lebih lanjut di kawasan,” ujar Kemenlu RI.ndonesia menegaskan kembali, bahwa pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina tetap menjadi akar permasalahan konflik di Timur Tengah.
Pewujudan negara Palestina, yang merdeka dalam kerangka Solusi Dua Negara merupakan satu-satunya cara untuk ciptakan perdamaian di kawasan.
Maka itu, Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB menjalankan tanggung jawabnya sesuai Piagam PBB untuk menghentikan semua bentuk kekerasan yang dilakukan Israel, termasuk tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dan serangan terhadap pasukan UNIFIL.
“Indonesia juga menekankan, pentingnya Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut guna mengakhiri pendudukan ilegal tersebut,” imbuh Kemenlu RI.
0 comments:
Post a Comment