< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Wanita DPO Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Ditangkap Kejagung

Rabu, 02 Oktober 2024 | Rabu, Oktober 02, 2024 WIB | Last Updated 2024-10-02T08:47:39Z

 

Buronan Riana Damayanti ditangkap Satgas SIRI Kejagung di Batam.(Foto/dok Kejagung)

 JAKARTA ( KONTAK BANTEN  Riana Damayati (31) yang selama ini buronan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat di Klaten.

“Sagtas Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 ldi Oleana Park, Kota Batam, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, Rabu (2/10/2024).

Dijelaskan Harli, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Nomor: Print-540/M.3.19/Eku.3/04/2023 tanggal 12 April 2023 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1186 K/Pid/2015 tanggal 26 Januari 2016 atas nama terdakwa Riana Damayanti, yang melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan amar putusan sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa Riana Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat”.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riana Damayanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Menetapkan lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

Menurut Harli, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah, terpidana Riana Damayanti tidak pernah berada di tempat (rumah).

Saat diamankan, terpidana Riana Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update