< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Awas Politik Uang ! Pemberi dan Penerima Politik Uang Dikenai Sanksi Pidana

Kamis, 07 November 2024 | Kamis, November 07, 2024 WIB | Last Updated 2024-11-07T03:31:56Z
 

 
KOTA SERANG KONTAK BANTEN  Pada Pilkada 2024 mendatang, ancaman hukuman berat akan diberlakukan bagi pihak yang terlibat dalam praktik politik uang, baik pemberi maupun penerima. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran ini terancam pidana penjara hingga 72 bulan serta denda maksimal Rp1 miliar. Bawaslu Kabupaten Serang mengimbau masyarakat untuk menghindari keterlibatan dalam praktik yang dapat merusak demokrasi ini.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menjelaskan bahwa ketentuan baru dalam undang-undang ini mencakup sanksi berat bagi penerima politik uang. Hukuman bagi penerima akan sama dengan hukuman bagi pemberi, termasuk penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 
"Setiap orang yang terbukti menerima uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu akan mendapat hukuman yang sama dengan pemberi," ujar Ari.
Ia menjelaskan undang-undang juga memperjelas bahwa subjek yang bisa dikenai sanksi bukan hanya pelaksana kampanye atau tim pasangan calon. Setiap orang yang melakukan pemberian uang atau materi untuk mempengaruhi hak pilih juga dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan pasal 187A ayat 1. Penerapan sanksi yang ketat ini diharapkan dapat menekan praktik politik uang yang selama ini merusak integritas pemilihan.
Ari menambahkan bahwa penerapan sanksi pidana setara bagi pemberi dan penerima bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilihan yang bebas dari praktik transaksional. Bawaslu pun mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami risiko yang dihadapi jika terlibat dalam politik uang. Edukasi ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman di kalangan masyarakat tentang pentingnya menjaga hak pilih secara independen dan tanpa pengaruh materi.
Dengan penegakan aturan yang ketat ini, Bawaslu Kabupaten Serang berharap dapat meminimalisir politik uang dalam Pilkada 2024, sehingga pemilihan dapat berlangsung secara bersih, adil, dan berintegritas. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi politik uang di sekitar mereka.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update