BANTEN KONTAK BANTEN Anggota Fraksi PKB DPRD Banten, Dr. M. Aly Taufiq meminta Peraturan Gubernur (pergub) Banten tentang pesantren segera dibuat guna menindaklanjuti UU pesantren.
Menurut Aly, UU pesantren sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 2019, namun hingga saat ini belum bisa diimplementasikan di Banten karena belum ada pergub.
"Sebentar lagi Banten punya gubernur baru, saya meminta pemerintah daerah segera menyiapkan Pergub Banten agar bisa menjadi dasar teknis pelaksanaan UU pesantren" kata Aly yang juga anggota Komisi V DPRD Banten dari Dapil Tangsel ini.
Ia mengatakan, ada sekitar 6 ribu pondok pesantren dan 400 ribu santri se-Banten yang sudah lama menunggu penerapan UU pesantren ini.
"Tentu dengan adanya pergub tentang pesantren ini, nantinya akan lebih mendapatkan perhatian pemerintah" kata Aly Taufik.
Ia mengatakan, selama ini pesantren yang merupakan lembaga pendidikan untuk pembinaan mental dan akhlaq generasi bangsa sesuai dengan nilai-nilai agama Islam, belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.
Dengan demikian, kata dia, jika persatuan pesantren telah dijalankan dengan aturan teknis dalam pergub tentang pesantren, maka lembaga pendidikan pesantren akan mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah, khususnya di Provinsi Banten.
"Harapan masyarakat pesantren itu ada intervensi pemerintah daerah terhadap pendidikan pesantren. Baik madrasah diniah, TPQ ataupun majlis taklim," kata Aly.
Sebelumnya rapat paripurna DPRD Banten mengesahkan Rancangan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi perda, Selasa (28/12/2021) silam.
Perda ini memberikan kejelasan mengenai kewenangan daerah sebagaimana hasil pengkajian pemerintah pusat berkaitan dengan pendidikan pesantren.
0 comments:
Post a Comment