![]() |
TANGSEL KONTAK BANTEN Polisi gerebek industri rumahan pembuat minuman keras ilegal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel ). Miras ilegal dikemas dalam botol beling warna hijau untuk dijual ke tengah masyarakat.
Ada tiga pelaku yang telah diamankan polisi dari lokasi pembuatan arak ilegal di Jalan LUK, Kelurahan Bakti Jaya, Setu.
“Diamankan seseorang inisial A, 40 tahun, kedapatan memproduksi arak yang siap edar,” kata Kappolsek Cisauk Ajun Komisaris Dhady Arsya, Rabu (13/11/2024).
Polisi langsung melakukan pengembangan. Dua pria yang bersengkokol turut diamankan berinsial L, 43 tahun dan AM, 46 tahun.
Di lokasi industri rumahan produksi arak ilegal polisi menyita barang bukti adalah lima alat penyuling, lima drum pendingin ukuran 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas delapan kilogram.
“Dari pengungkapan kasus tersebut kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 270 botol plastik, 12 botol kaca, tiga jerigen berisi arak, dan 200 botol arak siap edar,” jelas Dhady.
Menurutnya, penggerebekan industri rumahan pembuat miras tersebut dilakukan pada Selasa (13/11/2024) pukul 12.00 WIB.
0 comments:
Post a Comment