Kegiatan yang berlangsung di lapangan Mapolres Cilegon itu juga dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon, Kamis (14/11/2024).
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe mengatakan pemusnahan ganja seberat 54,7 kilogram itu perlu dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti.
“Untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik atau petugas kepolisian itu sendiri. Barang bukti yang ada sudah kita musnahkan,” katanya.
Diketahui, puluhan kilogram ganja tersebut berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat yang merupakan barang bukti yang pernah diekspos pada Kamis (24/10/2024) lalu dengan tersangka berinisial AM.
Vhalio mengakui, sejatinya barang bukti tersebut sebanyak 58 kilogram yang jika dirupiahkan mencapai Rp270 juta. Namun dari besaran barang bukti tersebut hanya 54,7 kilogram saja yang dimusnahkan, sisanya untuk kepentingan penuntutan di pengadilan.
“Kalau dirupiahkan bisa kurang lebih hingga Rp270 juta dan menyelamatkan kurang lebih 261 ribu jiwa. Sementara sekitar 3 kilogram saja yang kita sisihkan untuk dijadikan barang bukti penuntutan nanti di pengadilan,” ucapnya.
Sementara untuk perkara tindak pidana narkotika tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi masih menunggu arahan dari kejaksaan jika ada hal-hal yang perlu dilengkapi.
“Untuk perkara kita sudah sampaikan ke Kejaksaan. Masih dalam tahap pemeriksaan menunggu arahan dari Jaksa untuk melengkapi petunjuk-petunjuk yang rasanya dibutuhkan saat penuntutan,” tutup Vhalio.
Sebagai informasi, tercatat sejak Januari hingga November 2024 Satresnarkoba Polres Cilegon telah menangani kasus narkotika sebayak 60 perkara.
0 comments:
Post a Comment