![]() |
Kalapas Perempuan Klas IIA Tangerang, Prihartati |
TANGERANG KONTAK BANTEN Pengurangan masa tahanan atau remisi menjadi hak warga binaan yang memenuhi syarat administrasi dan substansi hukum. Termasuk bagi warga binaan di Lapas Perempunan Klas II A Tangerang saat perayaan Natal.
“Dari 204 narapidana yang menghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang ada 25 orang yang kita ajukan remisi Natal,” ungkap Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Prihartati, Sabtu (21/12/2024).
Menurutnya, ke-25 napi beragama nasrani tersebut telah memenuhi syarat administrasi. Apabila disetujui mereka dapat pengurangan hukuman mulai 15 hari hingga dua bulan,” ujar Prihartati.
Menurut Prihartati, kepastian persetujuan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diketahui dua hingga tiga hari menjelang Natal. “Memang sudah lazimnya kita mengajukan tidak hanya Natal, Idul Fitri dan lainnya juga kita mengajukan,” kata wanita berpijak itu.
Prihartati membeberkan syarat mendapatkan remisi itu harus berkelakuan baik, administrasinya memang sudah cukup. Artinya narapidana sudah menjalani 1/2 dari masa hukumannya di Lapas Perempuan Tangerang.
“Terkecuali ada 19 Narapida yang dihukum seumur hidup dan dua pidana mati. Mereka sepertinya tidak akan mendapatkan remisi,” ujarnya.
Dia menegaskan untuk narapidana yang menghina Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang ini mayoritas pidana hukumannya tinggi-tinggi. Walaupun, ada beberapa yang pidana hukumannya hanya satu tahun.
0 comments:
Post a Comment