JAKARTA KONTAK BANTEN Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan menindak tegas terhadap oknum tertentu yang meminta “fee” kepada kelompok-kelompok tani penerima bantuan alat-alat produksi pertanian (Aprotan) dari Kementerian Pertanian.
“Pasti saya akan tindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum tertentu tersebut,” kata Jaksa Agung dalam jumpa pers bersama Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman usai keduanya mengadakan pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Jaksa Agung pun mengatakan akan mengumpulkan data-data lebih dulu mengenai adanya laporan dugaan penjualan pupuk palsu di sejumlah daerah yang sangat merugikan para petani sebagaimana disampaikan Mentan dalam pertemuan
“Kita akan kumpulkan data-datannya dulu. Karena laporannya juga baru masuk dari Pak Menteri (Mentan Amran Sulaiman), nanti kita kembangkan,” kata mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Mentan Amran sebelumnya menyampaikan adanya laporan yang masuk kepada pihaknya soal permintaan “fee” dari oknum tertentu kepada kelompok-kelompok tani yang menerima bantuan alat-alat produsi atau mesin pertanian dari kementeriannya.
“Ada beberapa keluhan menurut informasi dari beberapa daerah, aprotan yang kami kirim ke daerah oleh oknum tertentu dimanfaatkan dengan meminta uang kepada kelompok tani yang menerima bantuan,” tuturnya.
Amran menyebutkan oknum tertentu tersebut berdasarkan laporan meminta “fee” berupa uang kepada kelompok tani mencapai Rp50 juta untuk satu unit mesin traktor bantuan. “Ada juga minta fee Rp3 juta untuk alat-alat yang kecil,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, pemberian bantuan aprotan kepada kelompok tani yang nilai secara keseluruhan sekitar Rp10-15 triliun sebagaimana perintah Presiden gratis dengan tujuan untuk mempercepat swasembada pangan nasional khususnya komoditi beras dan jagung.
“Sebagaimana juga perintah Presiden Bapak Prabowo Subianto kepada kami. Yaitu agar secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya kita swasembada pangan. Agar bisa memenuhi kebutuhan kita sendiri, kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.
Oleh karena itu, tuturnya, agar bantuan aprotan sampai kepada titik kelompok-kelompok tani tanpa ada gangguan dari oknum tertentu tersebut maka pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna mendapat pengawalan.
Begitupun, kata Mentan, dengan pengadaan sarana produksi pupuk subsidi dengan nilai anggaran yang tidak kecil yaitu Rp54 triliun pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Namun, tuturnya, terkait pupuk ada juga pupuk palsu dan ini yang meresahkan petani dimana pupuk palsu dari 27 perusahaan, ada empat perusahaan sudah dikirim pihaknya kepada penegak hukum. “Ini merugikan petani kita sekitar Rp3,2 triliun dan harapan kami ditindak dan dihukum seberat-beratnya,” ujar Mentan
0 comments:
Post a Comment