Adapun belasan BEM dan kelompok mahasiswa yang ikut dalam konsolidasi akbar tersebut diantaranya, Forum Aksi Mahasiswa Tangerang, Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Forum Mahasiswa Intelektual, BEM Universitas Muhammadiyah Tangerang, BEM Universitas Muhammadiyah Banten, BEM Universitas Pembangunan Indonesia, BEM Universitas Cendekia Aditama, BEM STIKES Fathir Husada, BEM STIE Putra Perdana Indonesia, BEM Universitas Yuppentek, BEM Universitas Esa Unggul Tangerang dan Benteng Society.
“Kami menolak lanjutan pembangunan PIK 2 yang menciderai semangat pembangunan berkelanjutan dan merampas hak-hak warga Banten. Diantaranya hak hidup yang layak, khususnya warga dibagian utara yang terdampak pembangunan tersebut. Serta menuntut pemerintah untuk mencabut status PSN PIK 2,” kata Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/12/2024).
Menurut Teguh, polemik tentang pembangunan PIK 2 tidak pernah surut, pasalnya lanjutan pembangunan tersebut sejak awal berjalan secara amoral. Terdapat pembangkangan regulasi dan nilai etik dalam prosesnya, selama PIK 2 menyandang status PSN maka selama itu warga banten khususnya di bagian utara terancam keberlangsungan hidupnya.
“Walaupun demikian proses pembangunan PIK 2 ini dimuluskan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021, terdapat satu klausul mengenai penangan dampak sosial akibat pembangunan tersebut namun tidak dijalankan secara baik dan benar. Kami menuntut Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah agar ada transparansi dalam penanganan dampak sosial tersebut,” tutur Teguh.
Ungkap Teguh, pembangunan PIK 2 adalah representasi dari Neo-Kolonialisme dan Neo Kapitalisme yang sejak lama diantisipasi Bung Karno melalui ungkapannya bahwa tugasnya lebih mudah karena melawan penjajah namun tugas kita akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.
Selain itu, lanjut Teguh, pembangunan PIK 2 juga secara terang dan jelas telah menciderai semangat pembangunan berkelanjutan yang mana pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang.
“Pembebasan lahan yang tidak mempertimbangkan nilai ekologis serta nilai penghidupan warga banten di utara ditambah dengan intimidasi dari alat cukong dan penguasa menjadi suatu hal yang wajib dilawan,” pungkasnya.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia menambahkan, berdasarkan data dari AGRA, di Kabupaten Tangerang terdapat 48 desa yang terdampak pembangunan PIK 2. Hal ini tentu harus dikawal oleh seluruh Mahasiswa selaku agen perubahan dan kontrol sosial serta seluruh elemen masyarakat untuk memastikan pemenuhan hak warga negara.
“GMNI Kabupaten Tangerang konsisten menolak lanjutan pembangunan PIK 2 selama masih dijalankan secara sewenang-wenang dan minim partisipasi masyarakat serta melanggar nilai etik dan hak asasi manusia. Perlawanan terhadap kerakusan itu harus sampai ke akar rumput, para oknum camat dan kepala desa yang tidak berpihak kepada warganya sendiri harus kita lawan,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment