SERANG KONTAK BANTEN — Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni – Dimyati Natakusumah baru akan dilantik setelah mendapat pemberitahuan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) baru akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Januari 2025 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, M Ihsan
mengatakan, pihaknya baru akan memastikan penetapan Andra-Dimyati
sebagai sebagai pemenang Pilgub Banten 2024, setelah mendapatkan
pemberitahuan BRPK dari MK pada Januari mendatang.
“BRPK menjadi dasar bagi KPU RI untuk menentukan daerah yang tidak
memiliki sengketa sehingga dapat menetapkan pasangan calon terpilih.
Untuk daerah yang memiliki sengketa, penetapan akan dilakukan setelah
proses di MK selesai,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (23/12).
Bila tidak ada sengketa, maka Andra-Dimyati akan dilantik sesuai
dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang
perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara
pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
Walikota dan wakil walikota.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2024 itu, Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan
secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Dengan merujuk pada peraturan presiden tersebut, maka Andra Soni –
Dimyati Natakusumah sebagai pemenang Pilgub Banten 2024 akan dilantik
pada (7/2/2025) mendatang.
“Pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur dilaksanakan secara serentak,” jelasnya.
Sementara untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik pada (10/2/2025).
“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota
hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada
tanggal 10 Februari 2025,” tuturnya.
Diketahui, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra
Soni – Dimyati Natakusumah terpilih dan unggul mengalahkan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany – Ade
Sumardi.
Dalam keterangan beberapa waktu lalu, pasangan Airin-Ade juga
tidak akan melakukan gugatan hasil Pilgub Banten, sehingga jadwal
pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Andra-Dimyati tidak akan mundur
dari ketentuan Perpres RI Nomor 80 Tahun 2024.
Sementara itu terpisah, Calon Gubernur Provinsi Banten terpilih
Andra Soni akan memastikan visi dan misi atau janji politiknya
direalisasikan, diantaranya pendidikan gratis untuk sekolah menengah
atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan SKh yang menjadi
kewenangan Pemprov Banten.
“Kami masukan ke dalam visi dan visi, di mana salah satu program kami
adalah sekolah gratis untuk tingkat SMA, SMK dan SKh,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Pj Gubernur Banten A
Damenta akan menyinkronkan visi dan misinya dengan program APBD Tahun
Anggaran 2025. Pihaknya juga telah merasionalkan anggaran untuk
memastikan program janji politiknya dapat direalisasikan.
“Pj Gubernurnya juga sudah menyampaikan bahwa visi misi kami akan
disinkronkan dengan APBD Tahun 2025.Dari sisi kalkulasi, insya allah apa
yang kami canangkan insya allah bisa dilaksanakan,” paparnya. (mam)
0 comments:
Post a Comment