< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

UMK Lebak 2025 naik sesuai peraturan pemerintah

Sabtu, 14 Desember 2024 | Sabtu, Desember 14, 2024 WIB | Last Updated 2024-12-14T10:07:45Z

 


 LEBAK KONTAK BANTEN Upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk 2025 naik sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

 Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak Rully Chaeruliyanto , Rabu , mengatakan kenaikan UMK 6,5 persen itu telah dibahas melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.
 
Bahkan, hari Jumat (13/12) akan menggelar rapat kesepakatan kenaikan 6,5 itu.
 
"Kenaikkan UMK 6,5 persen sudah tinggal menunggu ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar," katanya menjelaskan.
Menurut dia, UMK Kabupaten Lebak sebelumnya Rp2,9 juta per bulan dengan naik 6,5 persen atau Rp190 ribu sehingga total Rp3,90 ribu per bulan.
 
Saat ini, jumlah perusahaan di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 191 unit usaha yang wajib lapor secara online dengan mengerjakan 16.821 tenaga kerja.
 
Perusahaan terbesar di Kabupaten Lebak industri alas kaki milik perusahaan investasi Penanaman Modal Asing (PMA).
 
"Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja," katanya menjelaskan.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update