JAKARTA KONTAK BANTEN Masih banyaknya keluhan dari pekerja ataupun karyawan yang honor/gaji mereka telat dibayarkan pimpinan/majikan.
Kondisi ini diakibatkan mungkin pimpinan tempat mereka bekerja belum memiliki ilmu tentang pentingnya membayar honor/gaji karyawan tepat waktu.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أَعطُوا الأَجِيرَ أَجرَهُ قَبلَ أَن يَجِفَ عَرَقُهُ
“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).
Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa?
Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَطلُ الغَنِيِ ظُلمٌ
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Penulis kitab “Faidhul Qodir” berkata: “diharamkan menunda pemberian gaji padahal dia mampu menunaikannya tepat pada waktunya. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika pekerja meminta walau keringatnya belum kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir: 1/718).
Oleh karena itu bagi para pimpinan/majikan hendaklah untuk bersegera membayarkan hak (gaji/bayaran) para pekerjanya sesegera mungkin, supaya tidak menzalimi mereka.
Mudah-mudahan Allah Ta’ala menghindarkan kita dari sifat zalim.
Penulis: Ust. Fuad Hamzah Baraba, Lc.
Kondisi ini diakibatkan mungkin pimpinan tempat mereka bekerja belum memiliki ilmu tentang pentingnya membayar honor/gaji karyawan tepat waktu.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أَعطُوا الأَجِيرَ أَجرَهُ قَبلَ أَن يَجِفَ عَرَقُهُ
“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).
Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa?
Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَطلُ الغَنِيِ ظُلمٌ
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Penulis kitab “Faidhul Qodir” berkata: “diharamkan menunda pemberian gaji padahal dia mampu menunaikannya tepat pada waktunya. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika pekerja meminta walau keringatnya belum kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir: 1/718).
Oleh karena itu bagi para pimpinan/majikan hendaklah untuk bersegera membayarkan hak (gaji/bayaran) para pekerjanya sesegera mungkin, supaya tidak menzalimi mereka.
Mudah-mudahan Allah Ta’ala menghindarkan kita dari sifat zalim.
Penulis: Ust. Fuad Hamzah Baraba, Lc.
0 comments:
Post a Comment