JAKARTA KONTAK BANTEN Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan,
Organisasi Profesi (Orprof) Guru merupakan wadah yang memiliki peran
penting. Utamanya, untuk membantu guru agar memiliki kemampuan adaptif
dengan berbagai perubahan dan memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap
tantangan.
Sehingga, lanjut dia, diperlukan suatu regulasi
yang mendorong Orprof Guru agar dapat mengaktualisasikan kompetensi
dirinya. “Oleh sebab itu, kami menerbitkan Permendikbudristek Nomor 67
Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru,” kata
Nunuk dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Permendikbudristek
ini diterbitkan pada 16 Oktober 2024 melalui inisiasi yang melibatkan
berbagai pihak, di antaranya, Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK)
bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK. Ini sebagai
representasi dari seluruh organisasi pendidikan pada Ditjen GTK beserta
Tim Akademisi
Menurutnya, melalui peraturan ini, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru. Khususnya untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas guru.
Menurutnya, melalui peraturan ini, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru. Khususnya untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas guru.
"Sekaligus menjalankan secara bersama-sama kode etik guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan. Tak ketinggalan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan," katanya, mengungkapkan.
Ia berharap, dengan adanya regulasi ini maka para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan. Hal ini demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.
Ia berharap, dengan adanya regulasi ini maka para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan. Hal ini demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.
“Kemendikdasmen akan melakukan
berbagai strategi penyebarluasan (Permendikbudristek) lewat berbagai
platform media sosial. Sehingga masyarakat umum terutama guru terhindar
dari banyak miskonsepsi/kesalahpahaman khususnya mengenai pengertian
Orprof Guru,” ujarnya.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru. Kemudian, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru. Kemudian, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru.
Dengan
kata lain, Orprof guru adalah dari dan untuk guru. Sedangkan di
Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024, menyebutkan bahwa organisasi
profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum. Di mana merupakan
perkumpulan dan memiliki pengesahan badan hukum dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
Kemendikdasmen berharap dengan ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 dapat mendorong Orprof Guru semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi. Sekaligus, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru. Hal ini guna mengoptimalkan peran organisasi guru," ujarnya.
Salinan Permendikbudristek Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 dapat diakses oleh masyarakat. Salah satunya melalui https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_Permendikbudristek_Nomor_67_Tahun_2024_tentang_Fasilitasi_terhadap_Organisasi_Profesi_Guru.pdf
Kemendikdasmen berharap dengan ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 dapat mendorong Orprof Guru semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi. Sekaligus, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru. Hal ini guna mengoptimalkan peran organisasi guru," ujarnya.
Salinan Permendikbudristek Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 dapat diakses oleh masyarakat. Salah satunya melalui https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_Permendikbudristek_Nomor_67_Tahun_2024_tentang_Fasilitasi_terhadap_Organisasi_Profesi_Guru.pdf
0 comments:
Post a Comment