JAKARTA KONTAK BANTEN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan izin kepada kepala daerah baru, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, untuk melakukan perombakan pejabat pemerintahan usai dilantik.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah untuk memilih tim kerja yang sesuai dengan visi dan misi mereka.
Kepala daerah yang akan dilantik pada 6 Februari 2025 tidak lagi diwajibkan menunggu enam bulan setelah pelantikan untuk mengganti pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal ini dimaksudkan agar kepala daerah dapat segera bekerja secara efektif dan membangun sinergi dalam menjalankan program kerja.
Menurut Tito Karnavian, langkah ini bertujuan untuk memastikan kepala daerah memiliki tim yang solid dan mampu mendukung kinerja pemerintahan secara optimal. Kami izinkan supaya kepala daerah ini benar-benar bisa didukung oleh team work yang sesuai dengan satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” ungkap Tito saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
Tito menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien.
Dengan memberikan keleluasaan kepala daerah, diharapkan proses penyusunan tim dapat mempercepat implementasi program kerja prioritas daerah dan nasional.
Beberapa pihak mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan, terutama terkait rotasi pejabat yang bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Menanggapi hal ini, Tito menyatakan bahwa keputusan rotasi harus tetap mematuhi aturan yang berlaku dan mengedepankan profesionalisme.
Dengan pelantikan kepala daerah pada Februari 2025, para pemimpin baru memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan transisi pemerintahan berjalan lancar. Kesempatan untuk menyusun tim yang kompak akan menjadi langkah awal untuk mewujudkan visi pembangunan daerah sesuai mandat yang diberikan oleh rakyat.
0 comments:
Post a Comment