JAKARTA KONTAN BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPR,
Heri Gunawan, di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Hal itu
dilakukan terkait penyidikan kasus gratifikasi dana CSR Bank Indonesia
dan Otoritas Jasa Keuangan pada 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Tessa
Mahardhika, mengatakan penggeledahan berlangsung Rabu (5/2/2025) pukul
21.00 WIB hingga Kamis (6/2/2025) pukul 01.30 WIB. "Kegiatan berlangsung
di Jalan Pelikan 1 Blok U7 Nomor 9, Kelurahan Rengas, Ciputat Timur,"
ujarnya, Kamis (6/2025).
Dari hasil penggeledahan, penyidik
mengamankan barang yang diduga terkait kasus tersebut. "Di antaranya
telepon seluler, dokumen, surat-surat, serta catatan-catatan," kata
Tessa.
Heri sebelumnya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus
gratifikasi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan OJK.
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan penyidik KPK tengah
mendalami dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR.
Ini
karena Komisi XI merupakan mitra kerja BI dan OJK. Usai pemeriksaan,
Heri mengaku hanya diberi lima pertanyaan oleh penyidik.
Dia juga
menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP). "Jadi kalau ada berita kemarin yang ke mana-mana, bingung saja,"
ujar Heri.
KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah
penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini
diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.
Selama
proses penyidikan, KPK telah menggeledah Kantor Pusat BI pada 16
Desember 2024. Ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, juga tidak luput
dari penggeledahan.
Kemudian pada 19 Desember 2024, penyidik KPK
menggeledah kantor (OJK) dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya
dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, dan catatan-catatan yang
diduga terkait dengan perkara.
0 comments:
Post a Comment