ejak korupsi di Indonesia sudah terjadi sejak zaman kerajaan. Pungutan yang dibebankan kepada rakyat yang paling umum berupa upeti dan pajak. Berbagai lembaga dan juga peraturan untuk memberantas korupsi juga sudah diupayakan, mulai dari pembentukan Panitia Retooling Aparatur negara (PARAN) pada tahun 1957 yang bertugas untuk memastikan transparansi pejabat pada saat itu hingga pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 yang bertugas untuk memberantas korupsi hingga saat ini. Namun, tindak pidana korupsi masih kerap terjadi. Lantas bagaimana peran ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan publik dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih?
Dalam konteks pelayanan publik komponen utama penyebab korupsi adalah maladministrasi. Bentuk korupsi yang kerap terjadi dalam pelayanan publik adalah adanya permintaan atau penerimaan imbalan dalam bentuk uang, jasa, maupun barang atas layanan yang diberikan terhadap pengguna layanan. Hal ini biasanya terjadi lantaran adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut maupun penyimpangan prosedur dalam layanan administratif yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan masyarakat sebagai pengguna layanan ingin mendapatkan penyelesaian dengan segera. Sehingga sebagian masyarakat memilih jalan pintas untuk mengeluarkan dana percepatan dalam mengurus kebutuhan tersebut. Praktik seperti ini adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi berupa suap menyuap karena dilakukan kepada penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya dipercepat dengan menyalahi prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, dalam pelayanan publik dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan suap menyuap.
Selain permintaan atau penerimaan imbalan, seringkali penyelenggara pelayanan publik dihadapkan dengan konflik kepentingan yang mengancam integritas sehingga memicu terjadinya korupsi. Oleh karena itu, penyelenggara pelayanan publik harus mengimpelementasikan kode etik dan standar perilaku dalam bekerja. Selain itu perlu untuk menguatkan pengawasan dan kontrol baik pengawasan secara internal maupun eksternal. Pengawasan secara internal dapat dilakukan oleh atasan penyelenggara pelayanan publik secara langsung maupun pengawas fungsional. Sedangkan pengawas eksternal dapat dilakukan oleh masyarakat, ombudsman dan juga DPR maupun DPRD.
Peran Ombudsman Dalam Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih
Peran Ombudsman dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih sangat bergantung pada kewenangan konstitusional atau kekuatan undang-undang yang mengikatnya, selain itu tingkat independensi Ombudsman juga berpengaruh terhadap kinerja pengawasan dan kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman. Semakin otonom dan kuatnya kekuatan hukum ombudsman, maka semakin besar peluang Ombudsman untuk mencapai tujuan dalam mengawasi pemerintah dan melindungi hak-hak warga negara. Dan semakin kuatnya kesadaran masyarakat terhadap keadilan dan hukum juga akan berpengaruh terhadap efektivitas kinerja Ombudsman.
Menurut Penulis, beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Ombudsman dalam mewujudkan pemerintah yang bersih diantaranya; 1) Mendeteksi potensi maladministrasi yang dapat memicu terjadinya korupsi 2) Menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan maladministrasi 3) Mencegah maladministrasi dengan memperbaiki sistem administrasi agar lebih transparan dan akuntabel 4) Memberikan saran perbaikan, tindakan korektif, rekomendasi maupun solusi terkait permasalahan pelayanan publik 5) Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait dugaan maladministrasi dan melakukan tinjauan sistemik agar tidak terjadi maladministrasi berulang dikemudian hari.
Korupsi merupakan akar permasalahan yang sangat dalam dan menjadi hambatan terbesar dalam pembangunan suatu negara. Untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih diperlukan upaya yang terkonsentrasi dan terpadu dari seluruh pihak. Kehadiran Ombudsman menjadi salah satu elemen penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang bebas dari korupsi. Sinergi dengan masyarakat dan lembaga lain seperti KPK dan penegak hukum lainnya juga sangat diperlukan untuk memaksimalkan efektivitas peran ini.
Oleh : Leny Suviya Tantri
Calon Asisten Ombudsman RI
0 comments:
Post a Comment