"Penandatanganan dilakukan dengan tim nasional. Tim nasional di dalamnya ada KPK sendiri, kemudian ada Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kemudian ada Kementerian Dalam Negeri, ada Kepala Staf Kepresidenan, dan juga ada dari Kementerian PAN-RB," kata Setyo dalam kegiatan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.
Setyo menjelaskan, aksi Stranas PK 2025-2026 ini melibatkan 67 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi. Kementerian/lembaga yang menghadiri acara secara langsung adalah Kementerian Pertanian sebagai perwakilan Fokus 1 pada perizinan dan tata niaga.
Sementara Fokus 2 pada keuangan negara diwakili Kementerian ATR/BPN. Dan Polri mewakili Fokus 3 pada penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Kemudian, 64 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi menghadiri acara secara daring.
Setelah penandatanganan SKB, acara dilanjutkan dengan penyerahan komitmen aksi kepada perwakilan kementerian dan lembaga, serta dihadiri 2 Menteri Koordinator yang memiliki aksi strategis sesuai dengan prioritas nasional, seperti ketahanan pangan dan program makan siang bergizi gratis.
Dasar dan arah penyusunan aksi tersebut telah mempertimbangkan 3 hal pokok. Pertama, memanfaatkan instrumen digitalisasi dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memudahkan dan mempercepat pelayanan masyarakat sekaligus menjadikan layanan publik transparan, terawasi, dan akuntabel.
Kedua, menyasar pada peningkatan penerimaan negara. Ketiga, memastikan sasaran-sasaran pada Asta Cita Presiden Prabowo khususnya asta cita ke-7 yakni "Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba" terakomodasi di dalam Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026.
SKB tersebut memuat 15 aksi strategis yang
disusun dan dikoordinasikan Stranas PK di bawah Deputi Pencegahan dan
Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, yang merupakan Koordinator Pelaksana
Stranas PK.
Adapun 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 ini
adalah pengendalian alih fungsi lahan sawah dan penyelesaian tumpang
tindih izin di kawasan hutan, penguatan tata kelola impor, penguatan
integritas pelaku usaha, reformasi tata kelola logistik nasional,
digitalisasi layanan publik, perbaikan kualitas belanja pemerintah
melalui optimalisasi pemanfaatan SIPD RI.Selanjutnya, pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ),
optimalisasi penerimaan negara (pajak dan nonpajak), pencegahan korupsi
berbasis NIK, penyelamatan aset negara, penguatan integritas partai
politik, penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP),
perbaikan sistem penanganan perkara pajak, penguatan sistem penanganan
perkara pidana dan benturan kepentingan, serta peningkatan kerja sama
BUMN dan BUMD
"Nah tentu aksi-aksi ini memerlukan keterlibatan
dari semua kementerian. Semua kementerian dilibatkan karena ini
merupakan implementasi dari UU 7/2006 yaitu pengesahan tentang UNCAC.
Nah itu kemudian dijabarkan dengan Perppres 54/2018, sebagai acuan
sebagai pelaksanaan Stranas PK ini. Kami tentu berharap kepada seluruh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aksi
daripada Stranas PK ini semaksimal mungkin, 15 aksi ini khususnya,"
pungkas Setyo.
0 comments:
Post a Comment