< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Apa Isi UU TNI Terbaru? Ini Daftar Lengkap Pasal yang Berubah

Sabtu, 22 Maret 2025 | Sabtu, Maret 22, 2025 WIB | Last Updated 2025-03-22T01:52:48Z

 

 JAKARTA KONTAK BANTEN  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

RUU TNI disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Senayan, Jakarta pada Kamis, (20/3/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persejutuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Para anggota DPR yang hadir lalu menjawab setuju dan palu pun diketuk sebagai tanda pengesahan RUU TNI secara resmi.

Lantas, apa isi revisi UU TNI terbaru yang disahkan DPR?

Ada empat pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru. Beberapa pasal ini disahkan meski sebelumnya dinilai kontroversial oleh berbagai pihak. Dilansir dari Antara, Kamis, berikut daftar pasal yang berubah:

1. Pasal 3

Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.

Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Namun, pemerintah menyetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

2. Pasal 7

Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Dalam UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, tetapi bertambah menjadi 16 tugas sesuai revisi terbaru.

Berikut daftarnya:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Berdasarakan aturan terbaru, tugas pokok TNI ditambah dua poin, yaitu:

  1. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
  2. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

    3. Pasal 47

    Revisi UU TNI yang disahkan resmi menetapkan 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun. Padahal, dalam UU sebelumnya TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga saja.

    Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:

  3. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  4. Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  5. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  6. Intelijen Negara
  7. Siber dan/Sandi Negara
  8. Lembaga Ketahanan Nasional
  9. Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
  10. Badan Narkotika Nasional
  11. Badan Pengelola Perbatasan
  12. Badan Penanggulangan Bencana
  13. Badan Penanggulangan Terorisme
  14. Badan Kemanan Laut
  15. Kejaksaan Republik Indonesia
  16. Mahkamah Agung

    4. Pasal 53

    Isi RUU TNI berikutnya adalah penambahan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53.

    Menurut UU TNI lama, usia pensiun perwira dibatasi paling lama 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

    Namun, dalam aturan terkini, batas usia pensiun bersifat variatif, tergantung pangkat dan jabatan anggota TNI. Berikut isi pasalnya:

  17. Bintara dan tamtama: 55 tahun
  18. Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
  19. Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
  20. Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
  21. Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
  22. Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.

Itulah isi revisi UU TNI 2025 yang telah disetujui oleh DPR RI.

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara | Editor: Ardito Ramadhan

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update