< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

DPR Didorong Rampungkan RUU Perampasan Aset, Ini Sebabnya

Minggu, 16 Maret 2025 | Minggu, Maret 16, 2025 WIB | Last Updated 2025-03-16T08:33:49Z

 

 

JAKARTA KONTAK BANTEN   DPR didorong untuk segera mengundangkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di tengah maraknya kasus megakorupsi yang diungkap Kejaksaan Agung. Ekonom senior dari Indef Profesor Didin S Damanhuri menuturkan dengan adanya undang-undang perampasan aset tersebut maka seluruh harta haram kekayaan para koruptor bisa dirampas negara untuk kepentingan ekonomi kerakyatan. 

“Bagaimana mega korupsi di Pertamina, bahkan sebelumnya di Asabri, Timah yang kalau diakumulasikan lebih dari 2000 triliun,” kata Prof Didin di acara virtual Forum Insan Cita bertemakan ‘Indonesia Gelap atau Terang: Perspektif Ilmu Ekonomi, Politik dan Hukum’ pada Minggu, 16 Maret 2025.

Prof Didin menuturkan selama ini untuk mengembalikan dana yang dkorup ke negara, hanya lewat pengadilan dengan menyita sejumlah temuan penyidik dan wajib bayar dalam persidangan. Maka dari itu, DPR didesak untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset.

“Itu sangat jauh dari dana yang dikorupsi. Oleh karena itu sebenarnya banyak pihak para ahli dan para akademisi dan koalisi masyarakat sipil mendesak undang-undang perampasan aset di DPR untuk segera bahas dan diundangkan,” ujarnya.

Menurutnya, jika RUU Perampasan Aset sah menjadi undang-undang, maka pengembalian uang hasil kejahatan korupsi tersebut bisa dikembalikan ke negara dengan jumlah yang fantastis.

“Kalau undang-undang perampasan aset ini bisa diundangkan, maka pengadilan sebenarnya nanti bisa punya cara, bagaimana aset-aset koruptor itu bisa disita, dan kemudian dikembalikan kepada negara dan ini nilainya akan jauh lebih besar,” tutupnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update