JAKARTA KONTAK BANTEN DPR didorong untuk segera mengundangkan Rancangan Undang-Undang
Perampasan Aset di tengah maraknya kasus megakorupsi yang diungkap
Kejaksaan Agung. Ekonom senior dari Indef Profesor Didin S Damanhuri menuturkan dengan
adanya undang-undang perampasan aset tersebut maka seluruh harta haram
kekayaan para koruptor bisa dirampas negara untuk kepentingan ekonomi
kerakyatan.
“Bagaimana mega korupsi di Pertamina, bahkan
sebelumnya di Asabri, Timah yang kalau diakumulasikan lebih dari 2000
triliun,” kata Prof Didin di acara virtual Forum Insan Cita bertemakan
‘Indonesia Gelap atau Terang: Perspektif Ilmu Ekonomi, Politik dan
Hukum’ pada Minggu, 16 Maret 2025.
Prof Didin menuturkan selama ini untuk
mengembalikan dana yang dkorup ke negara, hanya lewat pengadilan dengan
menyita sejumlah temuan penyidik dan wajib bayar dalam persidangan. Maka
dari itu, DPR didesak untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset.
“Itu
sangat jauh dari dana yang dikorupsi. Oleh karena itu sebenarnya banyak
pihak para ahli dan para akademisi dan koalisi masyarakat sipil
mendesak undang-undang perampasan aset di DPR untuk segera bahas dan
diundangkan,” ujarnya.
“Kalau undang-undang perampasan aset ini bisa diundangkan, maka pengadilan sebenarnya nanti bisa punya cara, bagaimana aset-aset koruptor itu bisa disita, dan kemudian dikembalikan kepada negara dan ini nilainya akan jauh lebih besar,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment