< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

KPU gunakan kembali logistik Pilkada 2024 untuk PSU di Serang

Wednesday, 19 March 2025 | Wednesday, March 19, 2025 WIB | Last Updated 2025-03-19T11:05:16Z

 


 SERANG KONTAK BANTEN  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, melakukan penyisiran logistik Pilkada 2024 untuk dapat kembali digunakan pada gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Kami sedang menyisir logistik yang masih bisa digunakan pada saat Pilkada 2024. Kayak bilik suara yang memang masih layak maka akan digunakan PSU," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, di Serang, Rabu.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk penghematan anggaran yang akan dikeluarkan selama PSU karena kebutuhan anggaran KPU Kabupaten Serang sendiri mencapai Rp38 miliar.

"Untuk penghematan biaya maka dilakukan penyisiran logistik, untuk sementara baru bilik suara yang memang masih layak. Karena masih dilakukan pengecekan oleh tim gudang," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Banten mengenai desain surat suara karena akan ada tanda khusus untuk PSU berbeda dengan Pilkada sebelumnya.

"Karena memang ada tanda khusus didesain surat suaranya kalau untuk PSU ini," katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan agar KPU Kabupaten Serang melakukan PSU untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update