< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Pemkot Serang keluarkan Surat Edaran WFA Jelang Libur Hari Raya

Wednesday, 26 March 2025 | Wednesday, March 26, 2025 WIB | Last Updated 2025-03-27T01:10:30Z

 

 

KOTA SERANG KONTAK BANTEN  Semua pemerintah daerah menindak lanjuti Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama pegawai ASN, dan Keputusan Bersama 3 Mentri (Agama, Ketenagakerjaan, dan Menpan RB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Kota Serang dari tanggal 24 sampai dengan 27 Maret, nanti masing-masing OPD akan mengatur ASN untuk bekerja di kantor dan ada yang dimana saja (Anywhere).

Hal itu disampaikan Nanang Saefudin Sekda Kota Serang, kepada awak media terkait penerapan Work From Anywhere (WFA), Senin (24/03/2025).

“Kita sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan pimpinan, pak Walikota dan pak Wakil, kita melakukan WFA (Work From Anywhere),” ucapnya.

“Artinya tetap bekerja hanya bisa jadi tidak di kantor. Sebagian di kantor, sebagian di rumah atau dimana pun,” imbuhnya dalam menjelaskan maksud dari WFA.

Lebih lanjut Nanang juga menuturkan ada beberapa ASN yang dikecualikan untuk WFA.

“Kita menginginkan walaupun dimanapun tetap bekerja. Tapi tentu ada yang dikecualikan pelayanan tertentu, seperti Disdukcapil, Kesehatan, Damkar, BPBD, Satpol-PP, Dishub sebagian,” tuturnya.

Perlu kita ketahui, pada dasarnya tenaga-tenaga administrasi kebanyakan yang diperbolehkan melakukan WFA yang di data oleh BKPSDM dan masing-masing OPD yang mengaturnya.

Sedangkan Nur Agis Aulia Wakil Walikota Serang mengatakan akan melakukan monitoring.

“Kita berkoordinasi dengan BKPSDM selaku OPD teknis yang akan melaksanakan monitoring langsung begitu. Kan nggak mungkin nanti saya harus monitoring juga kan,” ungkapnya.

Selain adanya SOP dan mekanisme WFA dari BKPSDM, Nur Agis juga akan melakukan punishment kepada pegawai yang kedapatan berleha-leha.

‘Jadi nanti teknisnya BKPSDM nanti juga akan menjelaskan secara detail terkait tentang sistem SOP atau mekanismenya, termasuk monitoringnya,” ujarnya.

“Ya itu pasti lah ada reward dan punishment,” imbuhnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update