< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Dukung efisiensi, KPU Banten kembalikan sisa anggaran pilkada

Sabtu, 12 April 2025 | Sabtu, April 12, 2025 WIB | Last Updated 2025-04-12T09:05:17Z

 

Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, di Serang, Kamis, (2/5/2024).

 BANTEN KONTAK BANTEN  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk mendukung efisiensi anggaran.

Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, di Serang, Sabtu, mengatakan bahwa telah mengembalikan sisa anggaran hibah pilkada kepada Pemerintah Provinsi Banten melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp149 miliar atau 30 persen dari total anggaran hibah pilkada yang diterima sebesar Rp499 miliar.

"Sisa dana hibah ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024," katanya.

Dengan adanya pengembalian anggaran ini, KPU Provinsi Banten menegaskan tentang prinsip transparansi dalam menggunakan dana publik.

Hal tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Provinsi Banten dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 900.1.10/3840-Kesbangpol/2023 dan Nomor 18/PR.07/36/2023 per tanggal8 November 2023.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana hibah ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten dan seluruh pemangku kepentingan yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024 sehingga sinergitas antara KPU Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten terjalin erat.

"Hal ini bertujuan untuk menjamin proses demokrasi di Banten berlangsung dengan baik, sesuai dengan prosedur yang termaktub dalam undang-undang," ujarnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update