< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ini 12 gerai samsat pemutihan pajak kendaraan di Kota Tangerang

Sabtu, 12 April 2025 | Sabtu, April 12, 2025 WIB | Last Updated 2025-04-12T09:08:26Z

 

TANGERANG KONTAK BANTEN  Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 12 lokasi gerai samsat yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.

“Manfaatkan waktu dan peluang ini dengan baik, saat ini petugas samsat tetap melayani di hari Sabtu sehingga harapannya warga tetap terlayani dan tidak ada penumpukan,” kata Wakil Wali Kota Maryono di Tangerang, Sabtu.

Adapun lokasi gerai samsat di Kota Tangerang yakni UPT Samsat Ciledug di Jalan Raden Patah Sudimara Barat, UPT Samsat Cikokol, Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Batuceper, Gerai Samsat Moderland.

Gerai Samsat Perum, Gerai Samsat Sangiang, Gerai Samsat Jatiuwung, Gerai Samsat Alam Sutera, Gerai Samsat Cipondoh, Gerai Samsat Corner dan Gerai Giant Kreo.

Warga Kota Tangerang terlihat sangat antusias memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Banten yang telah membuat program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang.

“Kami masyarakat Kota Tangerang pun berterima kasih kepada Bapak Gubernur dan jajarannya, semoga ini menjadi semangat untuk membawa Kota Tangerang lebih baik lagi,” ujarnya.

Adapun ketentuan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan sebelum 2024.

Pembebasan pokok juga berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor juga diberikan kepada wajib pajak untuk periode 2025.

Namun, pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Masyarakat Kota Tangerang yang ingin memanfaatkan program pemutihan dengan syarat wajib membayar pajak kendaraan bermotor periode 2025 atau pajak kendaraan tahun terakhir.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update