< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Kata Mendes Yandri, Koperasi Desa Merah Putih perkuat BUMDes

Monday, 14 April 2025 | Monday, April 14, 2025 WIB | Last Updated 2025-04-14T08:41:06Z

 

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat memimpin apel gabungan sekaligus halalbihalal di lingkungan Kemendes PDT, di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

 
Jadi tidak perlu khawatir pak kades (kepala desa)
 
JAKARTA KONTAK BANTEN Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa nantinya keberadaan Koperasi Desa Merah Putih akan memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Jadi tidak perlu khawatir pak kades (kepala desa), BUMDes yang sudah maju, apalagi yang satu tahun pendapatannya Rp24 miliar, Rp17 miliar, itu tidak akan ditiadakan. Justru, kita akan perkuat dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Yandri.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Senin.

Yandri menyampaikan hal itu sekaligus untuk menanggapi pertanyaan dari sejumlah kepala desa terkait dengan keberlanjutan BUMDes di desanya, menyusul adanya rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih dari pemerintah.

Yandri menegaskan ke depannya keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan meniadakan BUMDes. Sebaliknya, kata dia, pemerintah akan mengatur hubungan kelembagaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes.

Mantan Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi bagian dari BUMDes atau sebaliknya.

"Nah ini banyak pertanyaan dari kepala desa, ribuan BUMDes yang sudah maju, itu tidak dimatikan, tidak ditiadakan, tapi bisa jadi koperasi jadi bagian dari BUMDes atau BUMDes unit usahanya bagian dari koperasi," kata dia menjelaskan.

Pemerintah, ujar Yandri melanjutkan, tengah mengatur persoalan itu dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

"Ini sedang kami atur juklak-juknisnya hubungan antara BUMDes dan koperasi," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Diketahui, inpres ini merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam poin pembukaan Inpres tersebut dikatakan bahwa kebijakan ini sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.

Dalam instruksinya, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update