Wednesday, 30 April 2025

Pemutihan pajak kendaraan di Banten tembus Rp237 miliar

 

Plt Bapenda Banten Deden Apriandhi
 

 BANTEN KONTAK BANTEN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi penerimaan dari program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp237,59 miliar hingga 29 April 2025.

Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi di Kota Serang, Rabu menjelaskan, capaian ini berasal dari antusiasme tinggi masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak yang dicanangkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

"Alhamdulillah, dari program yang sudah dicanangkan oleh Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur tentang pemutihan pajak dan denda, tercatat di sistem kami hingga 29 April sudah mencapai pendapatan sebesar Rp237 miliar sekian," ujar Deden.

Rinciannya, kendaraan roda empat menyumbang sekitar Rp175 miliar dan roda dua Rp61 miliar di seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat yang tersebar di 12 wilayah.

Adapun wilayah dengan kontribusi terbesar adalah Samsat Kelapa Dua, Cikokol, dan Ciputat.

Deden juga menyebut program ini berhasil menarik kembali minat wajib pajak yang sebelumnya menunggak.

"Sampai hari ini, dari total penunggak 2,3 juta unit kendaraan, sudah sekitar 200 ribu unit yang melakukan pembayaran. Ini artinya sekitar 10 persen sudah berhasil kita tarik," katanya.

Dari sisi jenis kendaraan, roda empat yang membayar tunggakan tercatat sebanyak 29.000 unit dan roda dua mencapai 131.000 unit.

Untuk mendukung kelancaran layanan, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota dalam pengaturan lalu lintas di sejumlah titik Samsat yang mengalami lonjakan pengunjung.

"Kami juga batasi jam operasional dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, meski proses input data tetap berlangsung hingga malam," ujar dia.

Terkait keterbatasan blanko STNK di beberapa wilayah, Deden memastikan hal tersebut tidak menggugurkan hak wajib pajak “Masalah pengisian STNK memang wewenangnya ada di kepolisian, tapi informasi yang kami terima surat permohonan sudah diajukan,” kata dia.

Ia mengungkapkan, meski program ini tidak dibebani target khusus oleh pimpinan daerah, Bapenda terus mendorong upaya sosialisasi secara masif.

"Kami sudah minta bantuan Bapenda kabupaten/kota untuk sekalian menyampaikan informasi saat mendistribusikan tagihan PBB ke masyarakat," ujar dia.

Capaian ini merupakan hasil penerimaan atas kendaraan dengan jatuh tempo pajak tahun 2019 ke bawah, 2020 hingga 2024, dan kendaraan baru atau hasil mutasi dari luar provinsi.

No comments:

Post a Comment