SERANG KONTAK BANTEN —Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota mengajukan perpindahan tugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Hal itu sejalan dengan adanya ratusan ASN Pemprov Banten yang sudah memasuki masa purnabakti atau pensiun sehingga berdampak pada kebutuhan pemenuhan formasi pegawai.
Sepanjang tahun 2025 ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat ada sekitar 360 ASN yang telah memasuki masa purnabakti. Hal itu seperti diutarakan Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana yang menyampaikan, jika rata-rata sebanyak 30 sampai 50 ASN di Pemprov Banten memasuki masa pensiun pada setiap bulannya.
“Kalau rata-rata sebulan itu sekitar 30 ya. 30 sampai 50 orang. Berarti kalau setahun (dikali, red) 12, ya sekitar 360. Sekitar segitu yang pensiun,” kata Nana, Selasa, (8/4).
Nana mengatakan, kondisi tersebut membuat adanya kekosongan formasi pada OPD yang ada di lingkup Pemprov Banten. Ia mengungkapkan, terdapat ratusan ASN dari berbagai Kabupaten Kota di Banten yang mengajukan pindah atau mutasi untuk kerja ke Pemprov Banten.
“Yang mengajukan pindah ke Pemprov itu cukup banyak. Sekitar 200 sampai 300 orang, dari semua Kabupaten Kota di Banten. Paling banyak itu dari Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” terangnya.
Nana menjelaskan, meskipun sama-sama di wilayah Banten, akan tetapi proses mutasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemprov Banten, kata dia, tetap memberlakukan ketentuan yang ketat, mulai dari ketersediaan formasi hingga seleksi uji kompetensi.
“Oh iya ada tahapannya, gak bisa sembarnagan. Pertama tentu harus ada lowongannya. Kalau tidak sesuai formasi, ya tidak bisa pindah. Kemudian harus uji kompetensi juga, itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur,” ujarnya.
Menurutnya, permintaan mutasi ASN dari daerah tetap harus dikendalikan, agar tidak mengganggu keseimbangan sumber daya manusia antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
“Pemprov itu bagian dari pengendali. Jadi kita siapkan sesuai kebutuhan, karena kan kabupaten dan kota juga harus tetap eksis,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai pembukaan formasi untuk CPNS, Nana menegaskan, saat ini Pemprov belum langsung membuka formasi CPNS. Karena, kata dia, fokus saat ini adalah menyelesaikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“CPNS baru akan kita dorong di 2026. Sekarang kita selesaikan PR kita di PPPK dulu,” tegasnya.
“PPPK kita selesaikan dulu, baru nanti kita buka CPNS dengan formasi yang tidak ada di PPPK, begitu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nana menjelaskan, ASN yang ingin pindah ke Pemprov, datang dari berbagai sektor. Akan tetapi, untuk pengisiannya tetap harus melalui prpses seleksi.
“Ada banyak, ada dari kesehatan, pendidikan, teknis. Macam-macam. Tapi tentu kita tegaskan semuanya tetap harus mengikuti proses,” ucapnya.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan, semua proses mutasi ASN ke Pemprov harus melalui pertimbangan teknis yang jelas.
“Selama memenuhi syarat dan sesuai kebutuhan Provinsi Banten, tidak ada masalah. Tapi semua tetap ada pertimbangan teknisnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, saat ini Pemprov sedang dalam tahapan pengisian jabatan berdasarkan talent pool dan hasil asesmen. Sehingga, pengisian jabatan untuk jabatan esselon 2 akan diutamakan dari hasil assesmen.
“Kita sudah lakukan asesmen, dan prosesnya akan terus berjalan. Pengisian jabatan kita dorong berdasarkan kompetensi, prestasi, dan kinerja,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment