BANTEN KONTAK BANTEN Komisi I DPRD Banten menerima kunjungan kerja dari perwakilan
anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi dalam rangka studi banding terkait
dengan toleransi kehidupan bermasyarakat di Provinsi Banten, di Gedung
DPRD Banten di Serang, Kamis (22/5).
Dalam kunjungan tersebut,
Wakil Ketua Komisi I sekaligus pimpinan rombongan Komisi I DPRD Provinsi
Jambi H Ivan Wirata menyampaikan maksud dari kunjungan kerja tersebut
untuk studi banding dengan DPRD Banten guna mencari masukan dan
informasi terkait perumusan penyelenggaraan toleransi kehidupan
bermasyarakat.
"Tujuan kami datang ke DPRD Banten adalah untuk melakukan studi banding dengan DPRD Banten guna mencari masukan dan informasi terkait perumusan penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat serta fasilitasi penanganan konflik sosial di daerah serta pembinaan dan pengawasan yang dapat dilakukan lembaga DPRD dalam implementasi kebijakan toleransi," katanya.
Ia mewakili anggota
DPRD Provinsi Jambi mengucapkan banyak terima kasih karena DPRD Banten
sudah mau menerima studi banding tersebut, dengan turut melibatkan
Kesbangpol Provinsi Banten dan FKUB Banten.
Kunjungan
kerja Komisi I DPRD Jambi tersebut diterima oleh Sekretaris Komisi I
DPRD Provinsi Banten H. Umar Bin Barmawi yang menjelaskan bahwa Pemprov
Banten sudah membuat aturan untuk mendirikan suatu tempat ibadah harus
sesuai dengan administrasi yang telah ditetapkan.
Umar juga mengatakan saat ini anggaran untuk FKUB Banten sangat terbatas sehingga FKUB tidak dapat bergerak secara leluasa.
"Toleransi boleh namun tidak berlebihan, saat ini Pemprov Banten sudah membuat aturan untuk mendirikan suatu tempat ibadah harus dengan kesepakatan dari warga sekitar dengan penetapan angka minimal 60 kepala keluarga, serta jika dilihat anggaran untuk FKUB saat ini sangat minim," katanya.
0 comments:
Post a Comment