![]() |
Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup saat melakukan pemesangan segel di PT Biporin Agung Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat. |
KAB TANGERANG KONTAK BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan tindakan tegas dengan menyegel perusahaan tekstil milik PT Biporin Agung Cikupa di Kabupaten Tangerang, Banten, yang terindikasi melakukan pelanggaran dan pencemaran lingkungan.
Penyegelan ini dilakukan KLH setelah ditemukan beberapa pelanggaran, seperti terindikasi membuang air limbah berwarna langsung ke Sungai Cilongok-Cirarab hingga air menjadi berwarna ungu.
"Ada juga tempat pembakaran batu bara, kita belum lihat cerobongnya. Namun, pengelolaannya tidak baik sehingga air penampungan itu langsung jatuh ke aliran sungai," katanya.
Menurut Hanif, atas hasil penemuan pelanggaran tersebut maka perusahaan tekstil itu diduga sebagai bagian dari sumber pencemaran lingkungan pada aliran sungai Cilongok-Cirarab.
Indikasi itu didapat dari proses drone mapping dan melalui citra satelit. Diproyeksikan limbah yang ditemukan tersebut tersebar luas ke lingkungan.
Ia menambahkan Kementerian LH akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam terkait seberapa besar kontribusi perusahaan atas pencemaran lingkungan tersebut.
"Dan kita sudah menemukan 23 titik indikasi pencemaran lingkungan ke aliran Sungai Cirarab dan secara sampel ini berkontribusi sebagai pencemar berat Sungai Cirarab," paparnya.
Dalam hal ini, KLH langsung memberikan tindakan tegas kepada PT Biporin Agung Cikupa berupa sanksi administrasi sebagai langkah untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah.
0 comments:
Post a Comment