Friday, 23 May 2025

Terbitkan Perpres, Prabowo Perintahkan TNI/Polri Lindungi Jaksa

 

 

 TANGERANG KONTAK BANTEN –Selain asetnya dijaga, kini personel jaksa juga dilindungi keamanannya. Perintah untuk melindungi jaksa itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara yang ditandatangani Rabu (21/5/2025). Lewat Pepres tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan TNI/Polri untuk lindungi jaksa.

“Perlindungan negara kepada jaksa diberikan dalam rangka menjamin rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian Pasal 2 ayat (1) Perpres.

Perlindungan negara melalui institusi TNI/Polri meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, harta benda, hingga kerahasiaan identitas. Bila diperlukan, jaksa dapat dipindahkan ke rumah aman. Perlindungan ini bisa diberikan secara terbuka atau tertutup, dan dijalankan atas permintaan Kejaksaan. Anggarannya bersumber dari APBN maupun sumber sah lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyambut positif terbitnya aturan tersebut. Menurutnya, Perpres ini merupakan bukti nyata perhatian dan dukungan negara terhadap institusi kejaksaan.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Harli di Kejagung, Kamis (22/5/2025).

Harli menilai, penerbitan Perpres ini menjadi penegasan komitmen negara dalam mendukung kerja-kerja jaksa. Selama ini, kata dia, kinerja jaksa kerap berhadapan langsung dengan risiko, tekanan, hingga ancaman dari pihak-pihak yang terganggu oleh proses penegakan hukum. 

Perpres ini, lanjutnya, tak hanya memberi rasa aman kepada jaksa dalam bertugas, tapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga. “Kami menilai Perpres ini menjadi penegasan pentingnya para jaksa diberikan pengamanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini.

Harli menambahkan, Kejaksaan selama ini punya hubungan baik dengan TNI dan Polri. Dengan adanya Perpres, kolaborasi tersebut dipastikan makin kuat dan tidak menyisakan perbedaan tafsir soal pemberian perlindungan.

Sementara itu, Polri langsung menyatakan kesiapan menjalankan amanat Perpres. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan institusinya akan bekerja kolaboratif bersama TNI. 

“Seperti yang diamanahkan undang-undang, kita akan bekerja secara kolaboratif,” kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).

Dia menegaskan, Polri sebagai alat negara memang punya tugas melindungi kementerian dan lembaga. Termasuk mengayomi jaksa sebagai ujung tombak penegakan hukum. “Tentunya semua memiliki kesinambungan yang bersifat simultan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan institusi TNI. Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, pelibatan tentara dalam pengamanan jaksa merupakan bentuk komitmen negara melindungi aparat penegak hukum.

Kristomei memastikan, TNI akan selalu tunduk dan patuh pada kebijakan Pemerintah. “Prajurit TNI akan selalu memegang teguh sumpah prajuritnya, untuk selalu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan,” jelas Kristomei, Kamis (22/5/2025).

Mantan Kadispenad ini menjelaskan,  pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan, dan nota kesepahaman (MoU) antar lembaga. Keterlibatan TNI, lanjut dia, dalam mendukung tugas Kejaksaan bersifat strategis serta tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara. 

“Justru hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara,” tandasnya.

Namun, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan berharap Perpres ini hanya situasional saja. Sebab, setiap institusi penegak hukum punya otoritas sendiri-sendiri. 

“Mudah-mudahan tidak dalam jangka panjang atau apalagi permanen,” imbuh Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/5/2025).

Politisi Partai Demokrat ini memberikan contoh tentang perlunya perlindungan TNI/Polri terhadap jaksa. Misalnya, pengamanan terhadap jaksa dilakukan jika kasus yang ditangani sarat intervensi. Seperti dengan adanya Satgas Sawit. 

“Kalau tertentu, mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, kita bisa paham,” kata mantan Sekjen Demokrat ini.

Saat ini, kata dia, prajurit TNI sudah mulai dikerahkan mengamankan objek vital kejaksaan. Mulai dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejagung. Ini merupakan implementasi dari MoU Kejaksaan dan TNI. Langkah tersebut juga diperkuat lewat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 dan ST/1192/2025 dari KSAD tertanggal 6 Mei 2025.

Untuk sementara, dua peleton prajurit TNI sudah disiagakan di Kejagung. Mereka bertugas menjaga fasilitas penting dan tidak ikut dalam penanganan perkara. Rencananya, pengamanan juga akan diperluas ke seluruh Kejati dan Kejari, dengan maksimal 30 personel di tingkat Kejati dan 10 orang di Kejari
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support