BANTEN KONTAK BANTEN Gubernur Banten, Andra Soni
menyampaikan Nota Pengantar mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD
Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (27/5/2025). Raperda
tersebut yakni Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi
Banten Tahun 2025–2029.
Gubernur Andra menegaskan
pentingnya penguatan permodalan terhadap Bank Banten guna meningkatkan
kinerja dan keberlangsungan usaha BUMD. Pemerintah
Provinsi Banten, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), berkewajiban
untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12
Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. “Pemerintah
Provinsi Banten perlu mengambil langkah konkret dan berpihak kepada
Bank Banten. Penyertaan modal sangat penting untuk memperbaiki struktur
permodalan dan menjadikan bank ini profesional serta mandiri,” ujar
Andra.
Dalam upaya memperkuat struktur permodalan yang
belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari APBD, Pemprov Banten juga telah
menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim, sebagai
solusi sinergi antar BUMD perbankan daerah. “Insya
Allah, dengan langkah-langkah ini, Bank Banten akan menjadi instrumen
fiskal yang efektif untuk menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan
PAD, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya.
Terkait
dengan raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2025–2029, Andra Soni mengungkapkan itu merupakan dokumen
perencanaan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih, serta kerangka kebijakan pembangunan lima tahun ke
depan.
Andra Soni menjelaskan penyusunan RPJMD telah melewati
berbagai tahapan penting, mulai dari kajian teknis dan administratif
hingga penjaringan aspirasi bersama para pemangku kepentingan. Semua tahapan tersebut telah menghasilkan rancangan akhir RPJMD yang kemudian dituangkan ke dalam Raperda. "Mudah-mudahan
pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD dapat
mengkaji dan membahas substansi Raperda ini agar memenuhi kaidah dan
ketentuan hukum, menjawab tantangan pembangunan, serta mengoptimalkan
seluruh potensi daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar
Andra.
Penyerahan Nota Pengantar dua Raperda strategis ini menjadi awal proses pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif, yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat Banten. “Semoga melalui proses pembahasan yang konstruktif, kita dapat melahirkan kebijakan yang berkualitas dan solutif demi kemajuan Banten,” ucap Gubernur Andra Soni.
0 comments:
Post a Comment