KAB SERANG KONTAK BANTEN – Saat ini terdapat lima posisi penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Pengisian posisi definitif masih menunggu pelantikan bupati baru serta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk melaksanakan proses lelang jabatan atau open bidding.
Kelima jabatan tersebut adalah Direktur RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP). Kekosongan ini disebabkan oleh pensiun dan mutasi pejabat sebelumnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan definitif akan dilakukan setelah bupati terpilih resmi dilantik.
“Karena
masa jabatan Bu Tatu (Ratu Tatu Chasanah) segera berakhir, maka tidak
memungkinkan untuk mengurus izin rotasi atau mutasi ke Kemendagri.
Bahkan beliau menyatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan bupati
selanjutnya,” ungkapnya saat ditemui wartawan pada Rabu (7/5/2025)
Menurut Surtaman, aturan yang berlaku membatasi kepala daerah untuk melakukan mutasi atau rotasi jabatan dalam enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada, kecuali mendapatkan izin khusus dari Mendagri.
“Meskipun diperbolehkan, pelaksanaannya harus melalui persetujuan dari Mendagri. Sama seperti setelah pelantikan, baru enam bulan kemudian mutasi dapat dilakukan secara bebas,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika terjadi kekosongan jabatan yang bersifat strategis dan mendesak, pengisian sementara bisa dilakukan dengan menunjuk Plt atas dasar izin Kemendagri.
“Karena itu, untuk sementara posisi-posisi tersebut diisi oleh pejabat Plt,” tambahnya.
Lebih lanjut, Surtaman merinci bahwa Kepala DPMD sebelumnya dipindahkan menjadi Asisten Daerah I, sedangkan Kepala DKP dipindahkan ke posisi staf ahli di Sekretariat Daerah karena mencalonkan diri dalam Pilkada.
0 comments:
Post a Comment