SERANG KONTAK BANTEN Ombudsman Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mengawasi seluruh bentuk pelayanan publik di Indonesia, termasuk yang diselenggarakan oleh negara, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta yang menggunakan dana dari APBN dan APBD. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan memiliki kewenangan strategis untuk menindak dugaan maladministrasi.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Eni Nuraeni menyampaikan sejak dibentuk, Ombudsman berperan penting sebagai lembaga negara independen yang bertugas menampung dan menindaklanjuti aduan masyarakat atas pelayanan publik. Tidak hanya menunggu laporan, lembaga ini juga bisa melakukan investigasi atas inisiatif sendiri jika terdapat informasi dugaan pelanggaran di media atau masyarakat.
Ia menyebut Pengawasan Ombudsman meliputi permintaan klarifikasi dari instansi terkait, pemanggilan pihak terlapor, permintaan dokumen, hingga mengeluarkan rekomendasi dan mempublikasikan hasil pemeriksaan. Ini dilakukan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam pelayanan kepada publik. “Ombudsman memiliki wewenang penuh untuk mendatangi langsung instansi yang dilaporkan, melakukan klarifikasi dan bahkan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Eni.
Ia juga menyampaikan masyarakat dapat melaporkan pelayanan publik yang buruk secara langsung maupun daring, melalui berbagai kanal seperti email, WhatsApp, Instagram, hingga datang ke kantor Ombudsman secara fisik. Kemudahan akses ini diberikan agar aduan masyarakat dapat diproses secara cepat dan tepat sasaran.
Dengan sistem kerja yang terstruktur dan berbasis hukum, Ombudsman RI menjadi garda depan dalam menjaga kualitas pelayanan publik di Indonesia dan memastikan bahwa setiap penyelenggara negara bertanggung jawab pada masyarakat.
0 comments:
Post a Comment