< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

ini Susunan Dewan Pers periode 2025–2028 Komaruddin Hidayat Pimpin Dewan Pers

Rabu, 14 Mei 2025 | Rabu, Mei 14, 2025 WIB | Last Updated 2025-05-14T13:22:23Z

 


 JAKARTA KONTAK BANTEN — Arus informasi yang deras, disrupsi teknologi, dan tekanan terhadap independensi media menjadi tantangan utama Dewan Pers periode 2025–2028. Di tengah situasi tersebut, Prof. Komaruddin Hidayat resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pers menggantikan Ninik Rahayu.

Penetapan Komaruddin sebagai ketua dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers. Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dua periode (2006–2015) itu dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pers 2025-2029 dalam acara serah terima jabatan yang digelar Rabu (14/5) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat.Acara serah terima turut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, serta perwakilan lembaga negara dan insan pers dari berbagai daerah.

Komposisi Dewan Pers 2025–2028 terbagi atas tiga unsur: wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat.

Berikut daftar lengkap susunan anggota:

Ketua: Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua: Totok Suryanto, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Ketua: Muhammad Jazuli.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan: Abdul Manan. Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi: Busyro Muqoddas. Ketua Komisi Kemitraan dan Hubungan Antarlembaga: Rosarita Niken Widiastuti.

Sementara Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi: Yogi Hadi Ismanto. Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi: Maha Eka Swasta, dan Ketua Komisi Digital dan Sustainability: Dahlan Dahi

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa tantangan Dewan Pers ke depan kian kompleks. Ia menyoroti derasnya arus informasi dan kemunculan teknologi seperti kecerdasan buatan yang menuntut jurnalis bekerja dengan lebih hati-hati.

“Informasi terus membanjiri ruang publik, media tumbuh cepat, dan teknologi AI memperbesar tantangan membedakan informasi yang benar dan tidak,” ujar Meutya dalam sambutannya.

Meutya juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik di tengah kebebasan berekspresi agar masyarakat tidak tersesat informasi. Dewan Pers, menurutnya, mesti memperkuat komunikasi dengan seluruh konstituen dan aktif mengawasi ruang-ruang jurnalistik.

“Kami percaya Dewan Pers yang baru punya kapasitas dan integritas dalam menjalankan mandat ini,” tambah Meutya.

Komaruddin Hidayat, yang dikenal sebagai akademisi dan pemikir Islam moderat, menyatakan tekadnya menjadikan Dewan Pers sebagai tempat belajar bersama. Menurutnya, tantangan utama pers kini bukan lagi mengejar informasi, melainkan menyaring banjir informasi yang masuk.

“Kalau dulu wartawan mengejar narasumber, sekarang justru kita dibanjiri sumber informasi. Tantangannya adalah bagaimana menyeleksi dan mengelola informasi itu secara bertanggung jawab,” ujar mantan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) pada 2019–2024 tersebut.

Sebagai Ketua Dewan Pers, Komaruddin diharapkan mampu membawa semangat intelektual dan integritas moral untuk menjawab persoalan mendasar dunia jurnalistik, terutama di era digital yang menuntut perubahan cepat namun tetap berpijak pada etika.

“Media bukan hanya soal bisnis dan kecepatan, tapi juga soal tanggung jawab publik,” tegas pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah, pada 18 Oktober 1953 itu.

Ia juga menyoroti maraknya teror dan kekerasan digital terhadap pekerja media, terutama jurnalis perempuan. Karena itu, ia mendorong setiap redaksi untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) perlindungan bagi jurnalis, sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan profesionalisme media.

“Ya, pertama perlu satu etika sosial yang jelas. Di berbagai negara maju, misalnya soal SARA, doxing, penghinaan individu, itu tegas aturannya,” kata Komaruddin.

Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak boleh dilepaskan dari etika dan tanggung jawab sosial. Ia juga meminta pemerintah lebih konsisten melindungi ruang publik dari serangan digital yang merusak.

“Jadi, kebebasan silakan, tapi hendaknya tahu etika, tahu batas. Pemerintah juga harus konsekuen melindungi kepentingan publik,” tegasnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update