JAKARTA KONTAK BANTEN – Kejaksaan Agung sangat mendukung dan siap mengawal program dari pemerintahan Kabinet Merah Putih, salah satunya terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebanyak 80 ribu di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan hal tersebut kepada wartawan seusai menerima kunjungan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam rangka membahas pengawalan program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rab (07/05/2025).
“Pada prinsipnya Kejaksaan akan terus mendukung program pemerintah termasuk Koperasi Desa Merah Putih. Pekerjaan ini bukanlah pekerjaan mudah karena menyangkut kesejahteraan masyarakat,” tutur Jaksa Agung.
Jaksa Agung pun menyebutkan bentuk dukungan kejaksaan terhadap program tersebut meliputi pendampingan hukum dan legal audit, dukungan pada skema pembiayaan dan perlindungan pada unit usaha “cost center”.
Dia menambahkan dalam rangka membantu memantau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di desa saat ini Kejaksaan telah memilik aplikasi “Jaga Desa” yang nantinya juga ikut memantau implementasi dari Koperasi Desa Merah Putih.
Menteri Koperasi Budi Arie mengakui pihaknya dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung meminta bantuan guna melakukan pengawasan, pendampingan hukum dan mitigasi risiko terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.
“Apalagi Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk berjumlah 80 ribu tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia,” tutur Menkop seraya menyebutkan kehadiran koperasi tersebut bertujuan memutus rantai distribusi yang Panjang.
“Selain menghilangkan rentenir yang meresahkan di desa sehingga masyarakat desa lebih maju dan makmur,” ujar Menkop yang bersama Jaksa Agung sepakat untuk menindaklanjuti kolaborasi dan kerjasama kedua lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai payung hukum.Selain itu kedua Lembaga menyepakati akan ada pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum antara Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung.
0 comments:
Post a Comment