JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam
kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank
Indonesia (BI) pada 2024. KPK menduga mereka menerima sejumlah dana dari
CSR BI.Namun, identitas dan instansi asal dua tersangka masih dirahasiakan dan
belum diumumkan hingga sekarang. Dari informasi, kedua tersangka itu
diduga berasal dari Anggota DPR, berinisial S dan HG. Soal tidak kunjung diumumkannya tersangka dalam kasus korupsi dana CSR
BI ini, memantik kritik pedas dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK berada dalam
tekanan dalam untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi
dana CSR BI.
"Saya melihatnya ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka. Tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2025.
Dalam ralat itu, dikatakan bahwa tidak semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana CSR BI.
Padahal penyidikan kasus tersebut, baru saja dimulai, sehingga tidak seharusnya KPK menyatakan tidak semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat.
"Saya memang belum punya data bahwa semua menyalahgunakan. Tetapi kalau menyalurkan ke masyarakat, semua dapat. Tetapi apakah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, atau disalurkan dengan benar, itu perlu penyelidikan mendalam dari KPK," katanya.
Masih kata Boyamin, MAKI mendesak KPK agar semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 yang menerima dan menyalurkan diperiksa dan dimintai keterangan.
Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Anggota DPR tersebut menyalurkan semua dana ke masyarakat, berarti yang bersangkutan bebas dari pidana korupsi.
Sebaliknya, jika ada penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke masyarakat tersebut, meskipun sedikit tetap harus diproses secara pidana."Ini harusnya bisa cepat persoalan dana CSR BI yang disalurkan kepada masyarakat, ada penyimpangan atau tidak, itu tidak terlalu rumit, seharusnya KPK cepat dalam menetapkan tersangka," pungkasnya
0 comments:
Post a Comment