JAKARTA KONTAK BANTEN — Pemerintah memastikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA akan didiskon sebesar 50 persen. Kebijakan ini menjadi bagian dari enam program stimulus ekonomi nasional yang berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa seluruh program stimulus telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5) lalu. Rakortas dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri para menteri serta pimpinan kementerian/lembaga terkait.
“Semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” kata Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/5).
Stimulus ekonomi ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik selama masa liburan sekolah. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 tetap terjaga di kisaran 5 persen.
Salah satu program utama adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA. Program ini akan menggunakan skema yang sama seperti stimulus serupa pada Januari–Februari 2025. Pelaksanaan program melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.
“Diskon ini untuk meringankan beban biaya rumah tangga sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik,” ujar Susiwijono.
Pemerintah juga menetapkan stimulus di sektor transportasi umum berupa diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon PPN 6 persen untuk tiket pesawat, serta potongan harga hingga 50 persen untuk angkutan laut. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
Selain itu, terdapat diskon tarif tol sebesar 20 persen yang berlaku bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol selama libur sekolah. Skema diskon ini mengikuti pola yang diterapkan pada periode libur Lebaran dan Natal-Tahun Baru (Nataru), dan dikoordinasikan oleh Kementerian PUPR serta Kementerian Perhubungan.
Di bidang perlindungan sosial, pemerintah memberikan tambahan bantuan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM akan menerima tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan selama dua bulan. Program ini melibatkan Kementerian Sosial, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, dan BULOG.
Untuk sektor ketenagakerjaan, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan bagi 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer. Bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025. Program BSU ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, serta kementerian pendidikan terkait.
Terakhir, pemerintah juga memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk sektor padat karya selama enam bulan, terhitung mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026. Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang mempertahankan tenaga kerjanya di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk dukungan konkret bagi sektor yang menyerap banyak tenaga kerja,” ujar Susiwijono.
0 comments:
Post a Comment