![]() |
Wali Kota Serang, Budi Rustandi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam rangka SPMB di Aula Pemkot Serang, Banten, Senin ( |
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten menerapkan jalur domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wali Kota Serang Budi Rustandi di Serang, Senin, mengatakan telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam rangka SPMB.
"Dulu kan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)
sekarang SPMB yang mana ini komitmen bersama untuk menjaga integritas
dan dikawal langsung oleh Ombudsman," ujarnya.
Pemkot
Serang dalam penyelenggaraan SPMB tahun ini harus lebih baik dalam
menjaga pelaksanaannya agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
"Tidak boleh lagi ada titip-titipan dan lain-lain. Semua sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diberikan oleh kementerian yaitu ada pembatasan sesuai dengan peraturan," ucapnya.
Ia menyebut pada SPMB terdapat empat jalur, yakni domisili, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi khusus SMP, sedangkan untuk SD yakni domisili, afirmasi, dan perpindahan orang tua.
"Prioritas utama adalah jalur domisili. Setelah selesai, baru dibuka jalur non-domisili. Domisili itu mengacu pada radius atau jarak antara sekolah dan rumah calon pendaftar, sehingga berbeda dengan skema zonasi," katanya.
0 comments:
Post a Comment