KAB SERANG KONTAK BANTEN Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto memberikan penjelasan mengenai rangkaian proses yang harus dilalui sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih setelah penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rudy menyatakan bahwa langkah-langkah administratif ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan mendapatkan legitimasi dari instansi terkait.
“Setelah hari ini ditetapkan sebagai bupati terpilih, akan masuk ke tahapan berikutnya berupa penyerahan hasil pleno kepada DPRD Kabupaten Serang,” ujarnya usai rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih, Jumat, 9 Mei 2025.
Penetapan tersebut menjadi titik awal dari proses formal menuju pelantikan yang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang disusun.
Rudy menjelaskan bahwa setelah penetapan, DPRD Kabupaten Serang akan melakukan dua kegiatan penting, yaitu rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan rapat paripurna.
“Rapat Banmus untuk menentukan kapan waktunya melakukan rapat paripurna Dewan, dan rapat paripurna untuk melakukan penetapan SK pengusulan pelantikan ke Kemendagri,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi tahapan penting yang menentukan timeline pelantikan secara resmi.
Selanjutnya, jika rapat paripurna telah dilaksanakan dan menghasilkan SK pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka Gubernur Banten akan menyerahkan dokumen tersebut ke Kemendagri untuk proses pengesahan.
“Misal kalau Rabu pekan depan sudah paripurna, besoknya DPRD akan menyerahkan hasil paripurna ke Kemendagri melalui Gubernur,” jelas Rudy.
Dari sana, Kemendagri akan mengirimkan rekomendasi dan SK pengesahan kepada gubernur, yang kemudian akan diserahkan ke Kementerian untuk disahkan secara resmi.Nanti dari provinsi membawa rekomendasi dikirim ke Mendagri, untuk dikirimkan SK pengesahan,” tambahnya.
Setelah SK pengesahan keluar, Rudy mengatakan bahwa tahap selanjutnya adalah persiapan pelantikan.
“SK pengesahan terbit, langsung persiapan pelantikan kepala daerah terpilih dirangkaikan dengan serah terima jabatan,” ujarnya.
Ia memperkirakan bahwa pelantikan secara administratif bisa dilakukan paling cepat pada awal Juni, meskipun terdapat perbedaan dalam interpretasi hari kerja dan hari kalender antara KPU dan pemerintah daerah.
No comments:
Post a Comment