Saturday, 24 May 2025

Usulan KORPRI Soal Usia Pensiun PNS


 


 JAKARTA KONTAK BANTEN  - Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri agar perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) ASN menuai sorotan. Usulan ini dinilai perlu dikaji mendalam karena berpotensi membebani keuangan negara, serta menghambat regenerasi di tubuh birokrasi.

Usulan perpanjangan usia pensiun ASN itu telah disampaikan oleh Korpri kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat tertanggal 15 Mei 2025. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum Korpri yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Ketua Umum Korpri Bima Haria Wibisana.

 Untuk jabatan struktural, Korpri mengusulkan usia pensiun pejabat tinggi utama diperpanjang dari semula 60 tahun menjadi 65 tahun, pejabat pimpinan tinggi madya menjadi 63 tahun, dan pejabat pimpinan tinggi pratama 62 tahun. Adapun untuk pejabat administrator dan pengawas, usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun.

 Kemudian, untuk jabatan non manajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diusulkan naik menjadi 59 tahun. Sementara itu, pejabat fungsional ahli utama diusulkan pensiun di usia 70 tahun, ahli madya 65 tahun, ahli muda 62 tahun, dan ahli pertama 60 tahun.

 Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo mengatakan, seharusnya usulan tersebut disertai dengan kajian mendalam. Sehingga dampak-dampak dari kebijakan itu ikut diperhitungkan.

 “Saya tidak tahu apakah Korpri sudah melakukan kajian atau belum. Kalau untuk pejabat struktural, memang kecenderungannya tidak dinaikkan. Tetapi, untuk pejabat fungsional, biasanya usia pensiun naik karena harapan hidup masyarakat juga meningkat,” ujar Eko, Jumat (23/5/2025).

 Jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, rata-rata usia harapan hidup penduduk Indonesia untuk jenis kelamin perempuan mencapai 74,21 tahun dan untuk laki-laki 70,32 tahun.

 Ia pun mengingatkan, kebijakan perpanjangan usia pensiun bisa bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang mendorong assessment kompetensi sebagai dasar pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN.

 Kalau Korpri tidak melakukan kajian dan langsung mengusulkan perpanjangan usia pensiun, itu kontradiktif. Kita jadi memperpanjang masa kerja ASN yang belum tentu kompeten. Padahal, semangatnya, orang yang tidak kompeten itu seharusnya ditawari pensiun dini,” tuturnya.

 Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) itu mengutip hasil uji kompetensi yang pernah dilakukan BKN sekitar lima tahun lalu. Hasilnya menunjukkan sekitar 48 persen pejabat Eselon II dan 38 persen Eselon III berpotensi deadwood atau tidak kompeten.

 “Kalau yang deadwood ini diperpanjang masa kerjanya, ya, kita membayar pegawai, tetapi tidak mendapatkan produktivitas. Sementara kita ingin mengganti mereka secara alami lewat pensiun dan memberi ruang bagi anak-anak muda yang lebih kompeten masuk birokrasi,” ucapnya.

 Menurut dia, jika usia pensiun diperpanjang tanpa seleksi berbasis kompetensi, hal itu akan berimplikasi pada keuangan negara dan menghambat regenerasi kepemimpinan birokrasi.

 Orang-orang yang duduk di Eselon III atau II itu akan tertahan promosi karena atasan mereka belum pensiun. Akhirnya terjadi stagnasi. Yang sudah siap memimpin justru terhambat,” lanjut Eko.

 Namun, Eko tidak sepenuhnya menolak perpanjangan usia pensiun. Untuk jabatan fungsional, seperti profesor, peneliti, atau tenaga ahli kebijakan, perpanjangan usia pensiun justru perlu dan relevan. ”Kalau fungsional, saya setuju diperpanjang. Mereka tidak duduk di jabatan struktural, tetapi kontribusinya tinggi. Yang penting, ada telaah dan seleksi yang benar,” katanya.

 Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan sepakat dengan Eko. Menurut dia, peningkatan harapan hidup ASN tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk menaikkan batas usia pensiun karena harus mempertimbangkan aspek produktivitas, kebutuhan SDM, dan efisiensi anggaran.

 ”Kalau jabatan Eselon II dan I tidak perlu (dinaikkan batas usia pensiun). Cukup pensiun di 60 tahun. Kalau memang betul-betul dibutuhkan, bisa ditambah 1-2 tahun saja,” ujarnya.

 Saat ini tengah berkembang wacana perpanjangan usia pensiun ASN. Apakah Komisi II DPR RI sudah menerima usulan resmi terkait hal ini?

Sampai saat ini, Komisi II DPR RI belum menerima usulan resmi mengenai perpanjangan usia pensiun ASN. Kalau usulan itu nanti diajukan, tentu harus kami telaah secara lebih mendalam.

 Apakah wacana ini mungkin dimasukkan dalam RUU ASN?

 Memang bisa saja dimasukkan dalam revisi UU ASN yang saat ini sedang kembali dibahas. Namun, saya mempertanyakan urgensi revisinya, karena UU ASN ini baru disahkan pada akhir 2023, setelah melalui proses pembahasan yang memakan waktu tiga tahun.

 Bagaimana pandangan Anda terkait alasan peningkatan usia harapan hidup atau pengembangan karier ASN sebagai dasar usulan ini?

 Saya menilai alasan-alasan tersebut masih perlu dibuktikan dengan data yang kuat. Karena pada kenyataannya, produktivitas seseorang biasanya menurun seiring bertambahnya usia.

 Apakah ada dampak lain yang mungkin timbul dari perpanjangan usia pensiun?

 Tentu ada. Salah satunya adalah terhambatnya proses regenerasi ASN. Padahal, regenerasi sangat penting untuk menyegarkan birokrasi. Kita tahu, proses rekrutmen ASN saat ini masih menyisakan banyak persoalan seperti tenaga honorer, P3K, dan formasi CPNS yang belum terisi. Jika masa pensiun diperpanjang, kebutuhan rekrutmen akan berkurang, dan itu otomatis mengurangi peluang bagi lulusan baru untuk masuk ke birokrasi.

 Menurut Anda, apa pentingnya regenerasi dalam tubuh ASN?

 Regenerasi penting agar ASN bisa mengikuti perkembangan teknologi dan sistem kerja modern. Tanpa regenerasi, birokrasi bisa stagnan dan tidak responsif terhadap tantangan zaman.

 Jadi, apa sikap resmi Komisi II DPR RI mengenai wacana ini?

 Kami masih menunggu usulan resmi dari Pemerintah. Setiap perubahan undang-undang harus melalui kajian akademik yang matang dan disertai naskah akademik yang kuat.

 Secara pribadi, bagaimana pandangan Anda?

 Secara pribadi, saya masih skeptis terhadap usulan ini. Belum ada alasan yang cukup kuat untuk menaikkan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN, terutama jika dilihat dari sisi produktivitas, regenerasi, dan tingginya angka pengangguran lulusan baru saat ini.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support