KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pemkot Serang bersama Forum CSR Kota Serang (Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha/FTJSLBU) menggelar Rapat Koordinasi Badan Usaha, yang dilaksanakan pada Rabu 23 April 2025 di Aula Hotel Puri Kayana, Kota Serang.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi, jajaran Asisten Daerah I dan II, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para pengurus Forum CSR Kota Serang, serta lebih dari 60 badan usaha yang berdomisili di Kota Serang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan bahwa rapat ini merupakan wujud nyata dari semangat kolaborasi lintas sektor yang bertujuan menyatukan langkah membangun Kota Serang secara berkelanjutan.
“Saya tegaskan bahwa melalui program CSR, terdapat potensi besar untuk mengonsolidasikan sumber daya serta perhatian berbagai pihak dalam mendukung delapan bidang strategis pembangunan daerah, yakni kesehatan, pendidikan, ekonomi, infrastruktur, kewirausahaan, kesejahteraan sosial, lingkungan, dan bidang lain yang relevan dengan kebutuhan lokal,” kata Budi.
Budi juga mengimbau agar badan usaha tidak sekadar memberikan CSR dalam bentuk uang, tetapi lebih pada kontribusi program langsung yang menyentuh persoalan masyarakat.
“Program CSR bisa membantu pemerintah daerah mengurangi angka kemiskinan, anak putus sekolah, dan isu sosial lainnya,” tuturnya.
Ketua Forum CSR Kota Serang, Andi Suhud Trisnahadi, yang memimpin langsung sesi diskusi strategis antara pemerintah dan sektor swasta.
Dirinya menyampaikan bahwa pihaknya memahami bahwa selama ini banyak badan usaha telah lebih dulu menjalankan program CSR secara mandiri. Namun dengan terbentuknya FTJSLBU, seluruh kegiatan CSR diharapkan bisa dilaporkan agar terdokumentasi dengan baik, tercatat dan terlapor kepada Kementerian Sosial RI, sekaligus menjadi bagian dari strategi pembangunan yang lebih terarah, terukur, transparan dan berdampak nyata.
“Kami memahami bahwa selama ini banyak badan usaha telah lebih dulu menjalankan program CSR secara mandiri. Namun dengan terbentuknya FTJSLBU, seluruh kegiatan CSR diharapkan bisa terdokumentasi dengan baik, tercatat dan terlapor kepada Kementerian Sosial RI, sekaligus menjadi bagian dari strategi pembangunan yang lebih terarah dan berdampak nyata,” tuturnya.
Kegiatan ini menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara terintegrasi, sebagaimana diamanatkan dalam Permensos No. 9 Tahun 2020.
Sebagai langkah konkret, Forum CSR Kota Serang membuka sistem pendaftaran keanggotaan badan usaha melalui barcode dan tautan digital yang disediakan.
No comments:
Post a Comment