SERANG KONTAK BANTEN – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah, mengklaim jika seluruh fraksi setuju terhadap usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemprov Banten.
Dua Raperda itu yakni, Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029.
“Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten prinsipnya menyetujui dengan syarat, untuk dibahas lebih lanjut,” kata Dimyati, seusai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (28/5/2025).
Selain itu, penyertaan modal itu juga sudah melalui mekanisme akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, profesional, dan harus untung tidak boleh rugi.
Dikatakan Dimyati, penambahan penyertaan modal ke Bank Banten dalam bentuk inbreng dalam bentuk aset yang disetarakan dengan uang. Nilai aset di beberapa lokasi yang diserahkan sebagai penyertaan modal itu mencapai Rp139 miliar yang sudah melalui appraisal, sudah dihitung.
“Mudah – mudahan ke depan, Bank Banten lebih memenuhi syarat lagi,” tambahnya.
Terkait dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Banten dengan Bank Jatim, Dimyati menjelaskan, telah terjadi pembicaraan antara Gubernur Banten dengan Gubernur Jatim, antara Pemprov Banten dengan pemprov Jatim, dan antara Bank Banten dengan bank Jatim.
0 comments:
Post a Comment