CILEGON KONTAK BANTEN Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, menilai belum ada upaya
serius Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam menaikan komposisi belanja
modal dari tahun ke tahun. Hal itu terlihat dari komponen belanja modal
hanya berkisar diangka 13 persen lebih.
"Bahwa
dalam rancangan RPJMD mencantumkan komponen belanja modal hanya
berkisar diangka 13 persen lebih, masih sangat jauh dari kebutuhan
masyarakat dalam konteks pembangunan," kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD
Kota Cilegon, Rahmatullah melalui keterangan tertulis yang diterima RRI,
Sabtu (7/6/2025).
Dia
menilai, komposisi ideal belanja modal dalam APBD tahunan yaitu sebesar
30 persen, dengan demikian setelah melihat rancangan RPJMD ini, dewan
tidak melihat adanya upaya serius dari pihak Pemkot Cilegon untuk
menaikan komposisi belanja modal dari tahun ke tahun.
Menurut
Rahmatullah, rumusan RPJMD tidak sesuai yang dihasilkan dari
perencanaan teknokratik. Padahal, seharusnya dalam rumusan RPJMD itu
harus sesuai dengan perencanaan teknokratik tersebut.
"Bahwa
rumusan RPJMD yang dihasilkan juga dari perencanaan teknokratik,
seharusnya menyajikan data hasil perencanaan teknokratik, dimana
data-data yang tersaji dapat dipertanggungjawabkan selama lima tahun
periode RPJMD ini, khususnya dalam data pendapatan daerah," ucap
Rahmatullah.
Rahmatullah berharap ke depan RPJMD dapat dilakukan sesuai dengan perencanaan untuk lima tahunan tersebut.
"Sebagai
Fraksi PAN tidak berharap adanya kejadian sebagaimana tahun sebelumnya
terulang kembali. Sehingga kami menginginkan data teknokratik yang
sesuai dengan kondisi aktual dan prediksi yang akurat terhadap proyeksi
lima tahun kedepan, bukan sekedar mencantumkan prediksi yang berdasarkan
tren semata," katanya.
Rahmatullah
mengaku, dirinya tidak melihat rancangan RPJMD ini membuka peluang
adanya perubahan organisasi di lingkungan Pemkot Cilegon. Hal itu
terlihat kondisi pendapatan selama lima tahun ke depan, dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat yang cukup besar.
Menurutnya,
RPJMD ini membuka ruang bagi Wali Kota untuk merumuskan perubahan atau
perampingan organisasi (Dinas/Badan) yang sesungguhnya sangat
dimungkinkan untuk dilaksanakan, terutama terkait dengan efisiensi
belanja untuk kepentingan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon.
"Misal
Dinas Damkar bisa digabung dengan BPBD, karena keduanya ada dalam 1
rumpun yang sama. Dinas Kominfo bisa digabung dengan Dinas Perhubungan,
Dinas Koperasi UMKM bisa digabung dengan Disperindag. Kalau mengacu PP
18 Tahun 2016 bahkan mengharuskan daerah menentukan kebijakan efisiensi
perangkat daerah dengan cara perampingan, penggabungan atau penghapusan
beberapa OPD," ujar Rahmatullah.
0 comments:
Post a Comment