BANTEN KONTAK BANTEN Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten akan dijalankan sepenuhnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pemilihan pejabat tinggi pratama tersebut.
“Soal seleksi Sekda Banten? Ya, kita serahkan kepada mekanisme yang ada,” ujar Andra Soni saat ditemui di Kota Serang, Rabu.
Menurutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis nama-nama pejabat yang direkomendasikan untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Para peserta akan diminta membuat makalah sebagai bagian dari penilaian sebelum panitia seleksi (Pansel) menyerahkan nama-nama yang akan diusulkan.
“Dari BKN telah keluar nama-nama yang direkomendasikan untuk bisa mengikuti proses seleksi dan informasi mereka harus membuat makalah atau sesuatu, dan dalam waktu seketika, Pansel akan menyampaikan nama yang akan kita usulkan,” ujar dia.
Ketika ditanya soal kriteria calon Sekda, Gubernur menyebut bahwa kemampuan manajerial menjadi aspek krusial. “Kalau ditanya kriteria, tentu adalah Sekda adalah orang yang menguasai manajerial di OPD. Bagi saya, yang terbaik, yang harus kita dapatkan, yang harus kita bantu benar dalam perjalanan,” katanya.
Andra juga memastikan bahwa ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Pansel dan seluruh proses diserahkan pada tahapan yang telah diatur. “Ya, saya sudah menandatangani SK Pansel dan SK Pansel juga serahkan ke mekanisme,” tambahnya.
Menanggapi isu adanya nama tertentu yang disebut-sebut menjadi pilihan Gubernur, Andra Soni membantah dan menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara objektif. “Ini bukan soal keinginan Gubernur, tapi soal mekanisme. Semua orang punya kesempatan yang sama,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa Gubernur berperan sebagai pengguna (user) dalam struktur organisasi pemerintahan, dan keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Republik Indonesia.
“Tidak ada masalah, karena Gubernur kan sebagai user. Dan ada Pansel yang mempunyai ruang untuk mewawancara, menilai, dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur. Dan selanjutnya yang menentukan adalah Presiden. Bukan Gubernur yang menentukan,” kata dia.
Lima pejabat eselon II Pemprov Banten telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses seleksi Sekda.
Kelima nama tersebut adalah Nana Supiana (Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Banten), Deden Apriandhi (Sekretaris DPRD Banten dan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten), Komarudin (Asisten Daerah I Pemprov Banten), Sitti Ma’ani Nina (Kepala DP3AKKB Banten dan Plt. Inspektur Daerah) dan Rina Dewiyanti (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten).
Selanjutnya, kelima calon akan mengikuti tahapan seleksi lanjutan, termasuk pembuatan makalah dan uji kompetensi yang dinilai oleh tim panitia seleksi sebelum diajukan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan akhir.
0 comments:
Post a Comment